Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
HASIL perundingan antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) memberikan potensi penerimaan negara melalui skema izin usaha pertambangan khusus (IUPK) akan lebih baik ketimbang perhitungan rezim kontrak karya (KK).
"Penerimaan negara dari operasi PTFI akan lebih besar dari yang selama ini diperoleh dengan basis KK. Kita berunding, tidak mudah, karena masing-masing memberikan argumen berdasarkan historis. Terpenting apa proyeksi sampai 2031 dan 2041, berapa jumlah investasi yang dilakukan dan revenue stream yang akan diperoleh," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Selasa (29/8).
Oleh karena itu, sambung dia, dalam proses negosiasi kedua belah pihak menyamakan data agar tidak terjadi misinterprestasi. Dari operasi PTFI di Indonesia, menghasilkan penerimaan negara dalam bentuk pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan bentuk perpajakan lainnya.
Sri menekankan kalkukasi penerimaan negara sesuai dengan koridor ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 169 ayat c.
"Kami telah hitung berdasarkan data historis PTFI dan penerimaan negara berdasarkan komposisi perpajakan. Baik bea cukai, pajak daerah serta PNBP dalam bentuk royalti. Pada prinsipnya, secara agregat penerimaan negara yang lebih besar telah disepakati antara pemerintah Indonesia dan PTFI," imbuh Menkeu.
Penerimaan negara yang dimaksud mencakup royalti, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak daerah dan sharing renenue antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Yang terpenting, kata dia, ketentuan mengenai perpajakan mengakomodasi kepentingan pemerintah dan PTFI dalam konteks perpanjangan operasi. Pemerintah memahami ketentuan perpajakan menjadi kepastian penting bagi PTFI yang akan menanamkan investasi US$17 miliar-US$20 miliar hingga 2031.
"Untuk bisa investasi sampai US$20 miliar, Freeport tentu butuh kepastian terkait investasi. Makanya dalam lampiran IUPK akan dicantumkan ketentuan perpajakan berikut rate-nya sepanjang masa izin operasi. Ini memberikan kepastian jumlah dan komposisi penerimaan negara, buat mereka juga memastikan kewajiban pajak mereka ke kita."
Pembenahan kebijakan hilirisasi mineral menjadi momentum untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur perpajakan untuk perusahaan tambang dengan basis IUPK. Sri belum bisa memastikan kapan beleid anyar tersebut rampung.
"Ketentuan perpajakan dalam bentuk PP akan kita buat, tidak hanya untuk PTFI, tapi seluruh perusahaan tambang di Indonesia yang punya IUPK. Itu memuat berbagai komponen yang harus dibayarkan perusahaan-perusahaan tambang tersebut," tukasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved