Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Pencemaran Nama, Bank Mandiri Tuntut Pidana UN Swissindo

Fetry Wuryasti
26/8/2017 12:01
Pencemaran Nama, Bank Mandiri Tuntut Pidana UN Swissindo
()

BANK Mandiri tetap akan menuntut United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) dengan alasan telah mencemarkan nama baik perusahaan. Corporate Secretary perseoran, Rohan Hafas mengatakan karena murni pencatutan, perusahaan sudah setuju tuntut pidana.

“Kami tidak pernah kerja sama, tidak pernah ketemu, jadi murni Pencatutan nama, jadi untuk pencatutan nama, dan nama-nama dirut juga disebut, perusahaan sudah meng-okekan, jadi kita sudah tuntut pidana,” ujarnya di Lombok, Jumat (25/8).

Modus UN Swissindo adalah menjanjikan pembebasan utang para korban dengan membayar Rp 300 ribu-Rp 600 ribu. Uang tersebut dijanjikan akan digunakan untuk menerbitkan sertifikat bebas utang dari lembaga jasa keuangan. Selain itu, ada voucher yang disebut human obligation atau VM1 yang dijanjikan bisa ditukarkan ke Bank Mandiri dengan uang US $1.200 atau Rp 15,6 juta.

Oknum tersebut, kata Rohan, sudah minta maaf namun Bank Mandiri sudah melaporkan UN Swissindo ke kepolisan. Mereka tidak ingin kejadian tersebut terulang lagi, dan mengorbankan ribuan orang yang rakyat bawah dan terkena tipu.

“Jadi imbauan juga kalau terima iming-iming seperti ini , dapat voucher, silakan cek website kalau perlu telepon ke call center agar bisa lebih jelas. Mungkin dengan kita sebagai konsumen untuk double cek bisa mencegah penipuan seperti ini tumbuh subur. Karena kalau dibaca normal saja sudah tidak logis tawarannya. Itu pencemaran nama baik, setidaknya kita ingin efek jera,” tukas Rohan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya