Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Penaikan Harga Gas dari COPI Dipertanyakan

Cahya Mulyana
24/8/2017 12:13
Penaikan Harga Gas dari COPI Dipertanyakan
(Ist)

KENAIKAN harga jual gas bumi dari ConocoPhillips Indonesia Grissik Ltd (COPI) ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) di wilayah Batam, Kepulauan Riau patut diselidiki atas dugaan praktik korupsi. Pasalnya kenaikan harga tersebut sangat mendadak dan terjadi setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan bertemu dengan petinggi COPI di Amerika.

"Ada apa ini dengan Jonan (tiba-tiba menyetujui kenaikan harga gas COPI). Ini saya tidak menuduh tapi ConocoPhillips bisa saja menyuap untuk harga itu naik," kata Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, di Jakarta, (23/8).

Ia menjelaskan, keputusan harga gas diputuskan pada 31 Juli 2017 sehingga COPI dibolehkan menaikan harga jual gas dengan volume 27,27–50 billion british thermal unit per day (BBTUD), dari US$2,6 per million metric british thermal unit (MMBTU) menjadi US$3,5 per MMBTU.

Kendati demikian, PGN tidak diperkenankan menaikan harga jual gasnya ke PT PLN (Persero), pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP) hingga pelanggan rumah tangga.

Marwan mengungkapkan, kenaikan harga jual gas COPI di tengah merosotnya harga minyak dan tak adanya pengembangan lapangan patut didalami lebih jauh. Alasannya, kenaikan harga ini menyebabkan perusahaan negara mengalami kerugian Rp240 miliar hingga berakhirnya masa kontrak pada 2019, meski sebelumnya pemerintah mengklaim terdapat tambahan penerimaan negara.

"Saya kritik kenapa kok malah Menteri kita yang mendatangi negara kontraktor, termasuk mendatangi Freeport di Amerika. Ini kita yang punya barang, mereka yang seharusnya datang. Tapi sudah mendatangi, lalu memberikan kenaikan harga. Nah kita ingin KPK mengusut ini," tegas Marwan.

Dalam siaran resmi Kementerian ESDM, Jonan mengklaim perubahan harga jual gas dari COPI ke PGN berpotensi menambah penerimaan negara sebesar US$19,7 juta atau berkisar Rp 256 miliar hingga 2019. Rinciannya, US$11,4 juta dari komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar US$8,3 juta.

“Pada prinsipnya, gas itu harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di midstream. Kalau, misalnya, harga gas di hulu itu kita tingkatkan, itu penerimaan negara naik. Naik sebanding yang ditingkatkan itu. Jadi ini bukan mengurangi dari PGN, yang dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan," ungkap Jonan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya