Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Izin Freeport Masih Terganjal Masalah Perpajakan

Cahya Mulyana
23/8/2017 15:42
Izin Freeport Masih Terganjal Masalah Perpajakan
(ANTARA)

PERIHAL Perpajakan menjadi batu sandungan proses perundingan perpanjangan izin PT Freeport Indonesia dengan pemerintah. Namun hal itu tidak akan mengubah target penerbitan Peraturan Pemerintah yang menjadi acuan perusahaan yang semula berbentuk kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang ditargetkan terbit Oktober.

"Saya kira yang banyak itu soal perpajakan royalti dan retribusi daerah dan pemerintah provinsi Papua," terang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, di Jakarta, Rabu (23/8).

Jonan mengatakan negosiasi pemerintah dengan Freeport hampir rampung karena beberapa poin sudah mencapai kesepakatan. Misalnya, soal membangun smelter, divestasi saham sebesar 51 persen dan tinggal menyelesaikan perpajakan.

"Feeport bersedia divestasi 51 persen apapun bentuknya nah ini lagi dirunding dan prinsipnya freeport sih mau. Kemudian mengikuti sistem perpajakan yang berlaku," katanya.

Perpajakan menjadi lamban karena banyak poin turunan yang masih dibahas, termasuk menyangkut retribusi kepada pemerintah Provinsi Papua. "Saya kira yang banyak itu soal perpajakan, royalti dan retribusi daerah dan Pemprov Papua," ujarnya.

Namun untuk divestasi 51 persen sudah disepakati bersama tinggal teknisnya yang masih dalam perundingan. Negosiasi divestasi tersebut membahas mekanisme pelepasan saham Freeport seperti langsung dikeluarkan melalui pasar modal atau tidak termasuk waktunya.

"Saya kira sudah tinggal bentuknya dan kapan harus mulai divestasinya yang belum. Nanti aja itu belum dirundingkan," terangnya.

Jonan mengaku optimistis proses negosiasi syarat perpanjangan izin operasi Freeport akan tuntas sesuai targer yaitu Oktober 2017. "Iya Oktober tapi kan masih lama," ujarnya.

Kedanti demikian, Jonan mengaku heran antusiasme media sangat tinggi terhadap negosiasi Freeport dibanding isu lain. Padahal, Freeport hanya menyumbang pajak pertahun Rp10 triliun atau lebih kecil dibandingkan cukai rokok yang bisa sampai Rp200 triliun.

"Ko media minat Freeport itu kenapa sih. Kan saya sudah bilang cukai rokok di Indonesia itu Rp200 triliun sementara kontribusi, pajak segala Freeport itu paling Rp10 triliun," pungkasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya