Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Siap-Siap, Pemerintah Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPU

Achmad Zulfikar Fazli
14/8/2017 19:10
Siap-Siap, Pemerintah Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPU
(Ist)

PEMERINTAH membuka pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2017-2022. Seleksi itu akan dilakukan tim panitia seleksi (Pansel) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 96/B/Tahun 2017 yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2017.

"Anggota KPPU untuk masa jabatan 2012-2017 akan berakhir masa tugasnya pada 27 Desember 2017. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan seleksi calon anggota KPPU masa jabatan 2017-2022," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPPU, Hendri Saparini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8).

Berdasarkan Pasal 31 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, anggota KPPU sekurang-kurangnya diisi oleh tujuh orang. Mereka terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota serta anggota.

Hendri mengatakan, anggota KPPU diangkat dan diberhentikan presiden atas persetujuan DPR berdasarkan usul pemerintah. "Masa jabatan anggota komisi adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya," ujar dia.

Hendri berharap KPPU menjadi salah satu instrumen yang terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efisiensi nasional, membuat kepastian berusaha baik untuk pelaku kecil, menengah, besar, serta mendorong pembangunan dan ekonomi nasional.

"Jadi inilah yang ada pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dan secara rinci tentu saja nanti ada hal-hal yang ditugaskan kepada kami termasuk melakukan seleksi baik tertulis maupun administrasi," jelas dia.

Hendri mengatakan, proses pendaftaran calon anggota KPPU akan dimulai pada 16 Agustus-11 September 2017. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 September 2017.

Ia berharap dan mengundang sangat seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar diri. Syarat yang dipatok untuk menjadi calon anggota KPPU sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU.

Syarat tersebut antara lain, memiliki pengalaman di bidang usaha, paham mengenai industri, bisa menganalisa industri, punya pengetahuan dan keahlian di bidang hukum-hukum persaingan usaha dan ekonomi.

"Tentu pansel sangat berharap ada sikap proaktif dari masyarakat yang miliki kompetensi dan kemauan keras untuk sama-sama ikut dalam seleksi anggota komite dan jadi salah satu bagian dalam mendorong pembangunan ekonomi Indonesia ke depan," pungkas dia. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya