Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Peta Jalan demi Percepatan

Ghani Nurcahyadi
14/8/2017 08:23
Peta Jalan demi Percepatan
(thinkstock)

PEMERINTAH semakin menegaskan komitmen menjadikan Indonesia sebagai the digital energy of Asia pada 2019 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) (Road Map of E-Commerce) 2017-2019.

Perpres dikeluarkan dengan pertimbangan ekonomi berbasis elektronik punya potensi besar dan menjadi salah satu tulang punggung bagi kemajuan bangsa.

Dengan Perpres SPNBE, pemerintah berharap dapat mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-commerce), usaha rintisan (start-up), pengembangan usaha, dan logistik.

Deputi Bidang Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Hari Santosa Sungkari mengungkapkan, nilai transaksi e-commerce menunjukkan tren melonjak dari tahun ke tahun. Pada 2020 diperkirakan nilai transaksi e-commerce di dunia mencapai US$19,5 miliar dan bisa menyentuh US$150 miliar. Di Indonesia, potensi e-commerce sangat besar karena pengguna internet banyak.

“Sebagai salah satu bagian dari ekonomi kreatif, e-commerce merupakan yang terpenting. Total sumbangan ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2016 sebanyak 6% atau sekitar Rp800 triliun. Di 2019 kami menargetkan bisa mencapai 12% dari PDB. Dari survei yang ada, sekitar 62% pengguna internet melakukan belanja daring (online). Karena itu, perlu ada road map,” papar Hari, di Jakarta, Kamis (3/8).

Perpres SPNBE yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Juli lalu mencakup sejumlah program terkait dengan pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, logistik, keamanan siber (cyber security), serta pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.

Lubang besar
Direktur Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menimpali bahwa salah satu lubang besar dalam e-commerce ialah aturan perpajakan yang masih disamakan dengan toko luring (offline). Hal itu membuat potensi pajak dari sektor e-commerce belum maksimal. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan insentif terkait dengan e-commerce.

“Perlu ada aturan secara rinci soal perpajakan, tapi tidak asal dikenakan. Saya dengar sedang difinalisasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Direktorat Jenderal Pajak. Kita tunggu saja aturannya nanti,” tandas Yustinus.

Sejumlah aturan turunan Perpres SPNBE memang tengah dibahas di tingkat menteri. Targetnya semua rampung pada akhir tahun ini.

Salah satu aturan turunan yang lain ialah tata cara serta aturan mengenai penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dengan penilaian risiko yang disesuaikan dengan bisnis e-commerce, adanya aturan kemudahan perpajakan bagi bisnis e-commerce, aturan mengenai transaksi perdagangan melalui transaksi elektronik, dan aturan sistem gerbang pembayaran nasional (national payment gateway).

Perpres SPNBE memerintahkan pembentukan Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019. Komite Pengarah diketuai langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya