Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
KENAIKAN harga jual gas bumi dari ConocoPhillips ke PT PGN (Persero) Tbk telah melalui pembahasan antarbisnis (B to B) sejak 2012. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kenaikan tersebut secara tiba-tiba.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan pertemuan Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan CEO ConocoPhillips dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Houston, AS, belum lama ini," kata Wakil menteri ESDM Arcandra Tahar dalam keterangan di Jakarta, Rabu (9/8).
Wamen juga menegaskan harga jual gas dari PGN ke konsumen akhir seperti PT PLN (Persero) dan industri di Batam, Kepri, tidak mengalami kenaikan. "Selama harga gas di sisi konsumen tidak naik, maka prinsip energi sebagai penggerak perekonomian masih berjalan konsisten sesuai arahan Presiden," ujarnya.
Sesuai surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tertanggal 31 Juli 2017, harga jual gas bumi ConocoPhillips dari Lapangan Grissik, Blok Corridor, Sumsel ke PGN di Batam ditetapkan mengalami kenaikan dari US$2,6 per MMBTU menjadi US$3,5 dolar untuk volume sebesar 22,27-50 BBTUD sejak 1 Agustus 2017 sampai akhir kontrak 2019.
Masih berdasarkan surat tersebut, harga jual PGN kepada PLN, pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) dan pembeli lain di Batam tidak mengalami perubahan.
"Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 itu menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperkenankan menaikkan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini. Meski harga ConocoPhillips ke PGN naik, tetapi harga dari PGN ke konsumen tidak naik. Pemerintah tetap 'pro growth'," kata Arcandra.
Harga jual PGN ke PLN dan IPP Batam tetap antara US$3,32-5,7 per MMBTU dan industri US$5,7 MMBTU sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.
"Perubahan harga itu hanya di sisi 'supply' yaitu harga gas ConocoPhillips ke PGN, dan harga di konsumen tidak ada kenaikan," ujarnya.
Ia menambahkan perubahan harga tersebut sudah disepakati kedua pihak karena harga gas ConocoPhillpis sebesar US$2,6 per MMBTU itu relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama.
"Sudah melalui proses B to B yang wajar untuk menjaga 'fairness' di sisi 'supply'. Yang penting, harga di sisi konsumen tidak naik," katanya lagi.
Menurut Arcandra, kebijakan tersebut adalah bagian dari paradigma energi sebagai modal pembangunan. Apalagi, lanjutnya, penerimaan gas bumi bagian negara pun akan meningkat
dengan perubahan harga tersebut.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved