Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menandatangani surat pernyataan untuk tidak ikut mogok kerja pada Jumat (4/8). Jumlah pekerja yang ikut keputusan itu tembus 200 dari 699 pekerja.
"Sampai sore ini yang telah meneken pernyataan untuk tidak ikut aksi mogok diperkirakan sudah lebih dari 200 pekerja dari total 699 pekerja JICT," ujar Mufti, salah satu pekerja JICT di bagian Supervisor RTGC Maintenance yang telah menandatangani surat pernyataan tersebut, Kamis (3/8).
Ia mengaku sangat yakin pekerja JICT lainnya akan menolak mogok massal karena tidak ingin mengorbankan pelayanan. Dia pun mengimbau kepada seluruh SP JICT mengutamakam pelayanan.
"Saya yakin akan semakin banyak rekan-rekan pekerja yang lebih memilih bekerja dari pada mogok kerja," katanya.
Senada dengan Mufti, Yaser Arafat, billing services verificator JICT mengaku sangat kecewa dengan aksi mogok kerja hari ini. Akibat mogok semua pelanggan JICT terpaksa harus dipindahkan ke terminal lain di pelabuhan Tanjung Priok. Ia berharap aksi mogok segera berakhir dan seluruh pekerja dapat menjalankan aktivitas seperti biasa.
"Mayoritas pekerja JICT sadar betul bahwa penghasilan yang diterimanya sudah luar biasa. Kami sangat bersyukur dengan apa yang telah diberikan oleh perusahaan yang jauh di atas rekan-rekan lainnya yang bekerja di Indonesia," jelasnya.
Pekerja lain Pancarno Sumartomo, seorang foreman gate services, juga mengungkapkan, penghasilan yang diterima JICT sudah bisa memberikan kehidupan yang lebih dari cukup. Ia bahkan mampu menyekolahkan anak-anaknya di sekolah favorit.
"Mendapatkan penghasilan seperti di JICT sungguh tak terbayangkan. Sepertinya tidak ada lagi perusahaan yang mau membayar sebesar ini. Ini yang membuat pekerja tidak ingin membuat kegaduhan sehingga dapat merugikan perusahaan dan pekerja,” kata Pancarno.
Wakil Direktur Utama PT JICT Riza Erivan menjelaskan, direksi JICT memang memberikan surat edaran kepada seluruh pekerja JICT pada 1 Agustus lalu. Isinya tiga hal. Pertama, manajamen memberikan surat pernyataan kepada pekerja yang isinya berkaitan dengan akan ikut mogok atau bekerja.
Kedua, bagi pekerja yang ingin menandatangani surat pernyataan bisa menyerahkan formulirnya ke manajemen mulai 1 Agustus sampai 2 Agustus 2017 pukul 06.00 WIB. Ketiga, manajemen akan memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja JICT yang menandatangani surat pernyataan tidak ikut mogok dan tetap bekerja.
Direksi JICT masih tetap memberikan dan membuka kesempatan kepada pekerja JICT yang ingin bekerja untuk dapat menandatangani surat pernyataan ini. "Direksi mengapresiasi sikap pekerja yang supportif dan mendukung operasionalisasi perusahaan berjalan optimal. Para pekerja ini sudah paham hak dan kewajibannya," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved