Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Ayo Pemda Segera Belanja Produktif Sebelum Kena Sanksi

Erandhi Hutomo Saputra
01/8/2017 19:55
Ayo Pemda Segera Belanja Produktif Sebelum Kena Sanksi
(ANTARA)

DANA pemda yang mengendap di perbankan tercatat tinggi pada semester I tahun ini. Meski demikian Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memberikan sanksi dalam bentuk konversi dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) kepada pemda pada kuartal III dan kuartal IV 2017.

Kemenkeu menilai saldo kas Pemda masih dalam batas wajar. "Di tahun ini tidak ada pemda yang bisa dikenai sanksi konversi DBH atau DAU, terutama karena dari hasil evaluasi kami hingga akhir triwulan II tidak ada daerah yang memiliki saldo kas tidak wajar," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Budiarso Teguh Widodo kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (1/8).

Diketahui posisi simpanan Pemda di perbankan pada akhir Juni 2017 sebesar Rp222,59 triliun. Jumlah simpanan semester I 2017 itu lebih tinggi Rp7,92 triliun dibandingkan semester I 2016.

Budiarso menambahkan, masih dalam batas wajarnya saldo kas itu karena jumlah dana simpanan pemda sejauh ini masih sesuai dengan kebutuhan belanja operasional dan belanja modal untuk 3 bulan ke depan.

Yang harus diwaspadai ialah jika jumlah saldo sudah melampaui dari kebutuhan belanja operasional dan belanja modal 3 bulan ke depan, karena itu mengindikasikan adanya keterlambatan pelaksanaan kegiatan fisik yang bisa mengganggu penyediaan infrastruktur dan sarana dan prasarana pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.

Dengan tidak adanya sanksi, pemerintah berharap daerah dapat segera menggunakan dananya tuntuk belanja yang produktif. Di antaranya dalam membangun infrastruktur dan sarana dan prasarana pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus menstimulasi pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Pada triwulan III dan IV (diyakini) realisasi anggaran relatif meningkat sehingga posisi dana simpanan pemda di perbankan juga cenderung turun," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya