Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Belajarlah ke Malaysia soal Dana Haji

Erandhi Hutomo Saputra
31/7/2017 06:13
Belajarlah ke Malaysia soal Dana Haji
(Grafis/Ebet)

PEMERINTAH Indonesia harus belajar ke Malaysia soal pengguna­an dan pemanfaatan dana haji, baik dari sisi baik maupun sisi buruknya.

Hal itu dikatakan ekonom syariah Muhammad Syakir Sula terkait dengan polemik yang makin menghangat soal wacana yang dilontarkan pemerintah mengenai penggunaan atau pemanfaatan dana haji untuk investasi di sektor infrastruktur.

Dari sisi baik, kata Syakir, Indonesia perlu belajar mengenai besarnya dana haji Malaysia yang mencapai US$15 miliar ­meskipun jumlah jemaahnya tidak sebanyak Indonesia.

Namun, Indonesia juga perlu mempelajari sisi buruknya, yakni pengelolaan dana haji Malaysia yang tidak terlalu memperhatikan risiko. Ia menyebut pengelolaan dana haji Malaysia kini sedang bermasalah karena investasi yang terlalu besar ke kelapa sawit dalam bentuk saham.

“Lima tahun terakhir kelapa sawit sedang bermasalah,” ujarnya saat dihubungi, tadi malam.

Karena itu, Indonesia perlu belajar sehingga jika nantinya berinvestasi, semisal di infrastruktur, nilainya jangan terlalu besar melebihi 50% sebab berinvestasi terlalu besar di satu instrumen akan sangat berbahaya.

“Karena bisa saja nanti ada perubahan politik sehingga akan menyulitkan. Maka, kalau mau, jangan besar-besar, jangan sampai seperti Malaysia di kelapa sawit,” tukasnya.

Dituangkan dalam PP
Secara terpisah, anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu, menegaskan tata cara pengelolaan keuangan haji harus dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Hal itu sesuai dengan amanat dari Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

“Pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukum-nya,” ujar Khatibul dalam keterangannya, kemarin.

Dana haji, kata dia, sejak tujuh tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui sukuk dana haji Indonesia (SDHI) atau surat berharga syariah negara (SBSN) yang berjumlah cukup besar yakni 35,2 triliun.

“Sukuk dibolehkan karena instrumen syariah. Akan tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40%,” ungkapnya.

Bukan investasi langsung
Ekonom syariah lainnya, Adiwarman Karim, mengatakan investasi menggunakan dana haji sesuai dengan Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2012.

Setoran dana haji bagi jemaah haji yang masuk daftar tunggu bisa di-tasharruf-kan (dikelola) untuk hal-hal yang produktif, di antaranya melalui penempatan di perbankan syariah dan diinvestasikan melalui sukuk. Jadi melalui instrumen keuangan, bukan investasi langsung,” jelasnya.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo mengingatkan agar pengelolaan dana haji harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Pasalnya, dana tersebut merupakan dana umat, bukan dana pemerintah.

Presiden juga mengingatkan agar penggunaan dana haji mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harus hati-hati,” kata Jokowi kepada awak media seusai menghadiri perayaan ke-10 Lebaran Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemarin.

Terkait dengan Malaysia, negeri jiran itu memiliki lembaga bernama Tabung Haji yang dikelola sebagai BUMN. Lembaga tersebut tergolong sukses menginvestasi­kan dana haji untuk berbagai proyek infrastruktur.

Sejak pertama berdiri pada 1969, Tabung Haji memfokuskan dana untuk menyubsidi ongkos perjalanan haji warga negara Malaysia agar berstandar ONH plus dengan harga yang tetap murah. (Nur/Ths/Nov/Pro/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya