Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akhirnya memutuskan mengimpor garam bahan baku konsumsi sebesar 75 ribu ton untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan kelangkaan garam yang sudah terjadi dalam sebulan belakangan ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti mengakui bahwa produksi garam saat ini sedang tidak optimal. Selama periode Mei hingga Juli, tercatat produksi di 15 kabupaten yang menjadi sentra hanya sebesar 6.200 ton. Jumlah tersebut sangat jauh dari angka normal yang bisa mencapai 166 ribu ton per bulan atau mencapai 2,5 juta ton per tahun.
Faktor cuaca yang tidak menentu menjadi alasan utama yang melatarbelakangi keputusan pemerintah dalam melakukan importasi garam.
“Berdasarkan laporan para penyuluh di beberapa lokasi, kondisi rata-rata curah hujan masih cukup tinggi sehingga memengaruhi produksi. Normalnya harus menunggu 10 hari, tapi ini baru 4 hari sudah dipanen,” ujar Brahmantya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menunjuk PT Garam, salah satu Badan Usaha Milik Negara, sebagai satu-satunya pihak yang melakukan importasi. Penunjukkan tunggal dilakukan untuk memudahkan kontrol dan pengendalian terhadap proses importasi tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Garam Budi Sasongko menyatakan siap untuk menjalankan tugas yang diberikan pemerintah. Bahkan, diperkirakan impor garam sebesar 75 ribu ton dari Australia akan tiba terpisah di tiga pelabuhan yakni Ciwandan, Banten; Tanjung Perak, Jawa Timur dan Belawan, Sumatra Utara, pada 10 Agustus mendatang.
Sementara, Australia dipilih sebagai negara asal pengimpor berdasarkan pertimbangan posisi yang terdekat sehiingga dapat mendatangkan dengan cepat.
Terkait penetapan harga yang nantinya akan diberlakukan, pemerintah menyebutkan pada pekan depan, sebelum garam impor masuk pada 10 Agustus, akan digelar rapat koordinasi yang dihadiri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan untuk membahas harga yang akan diterapkan.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved