Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Indonesia Komit Buka Akses Informasi Keuangan

Tes/Ant/X-7
28/7/2017 06:38
Indonesia Komit Buka Akses Informasi Keuangan
(Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua dari kiri) menyampaikan pandangan akhir kepada Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kedua dari kanan), dan Fahri Hamzah (kanan) dan Taufik Kurniawan pada Rapat Paripurna ke-33 di Senayan, Jakarta, Kamis (27/7). -- MI/M. Irfan)

PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disahkan menjadi undang-undang (UU) setelah disetujui DPR dalam rapat paripurna bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemarin.

Dengan pengesahan regulasi anyar itu, Indonesia telah memenuhi komitmen kesepakatan internasional terkait dengan transparansi informasi keuangan (automatic exchange of financial account information/AEoI) yang efektif berlaku September 2018.

UU itu juga sangat berguna dalam penguatan basis data perpajakan.

“Penetapan Perppu Nomor 1/2017 menjadi UU itu sekaligus memperkuat upaya pengumpulan penerimaan negara dari sektor perpajakan demi pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan,” ujar Sri.

Pengesahan regulasi tersebut, sambung dia, turut menghapus keraguan atas kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan transparansi sektor keuangan untuk kepentingan perpajakan. Sri menekankan ruang gerak penghindaran pajak atau penggeseran pajak keluar dari Indonesia dapat semakin diminimalkan.

“Dengan berpartisipasi dalam AEol, secara otomatis Indonesia menerima informasi keuangan milik wajib pajak (WP) Indonesia yang disimpan di negara-negara mitra AEol. Selama ini, lanjutnya, data WP di luar sulit dideteksi Direktorat Jenderal Pajak.

Pengesahan perppu menjadi UU, tambah Sri, juga mendobrak batasan dalam UU di sektor keuangan dan perpajakan yang selama ini menghambat akses informasi keuangan milik WP.

Menurutnya, seluruh informasi yang diterima Ditjen Pajak baik secara otomatis maupun berdasarkan permintaan akan digunakan sebagai pengu­atan basis data perpajak­an.

“Kami manfaatkan untuk pengawasan atas kepatuhan WP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tujuannya meningkatkan keadilan dalam pembayaran pajak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menilai persetujuan parlemen untuk mengubah Perppu 1/2017 menjadi UU akan mempercepat reformasi fiskal yang sedang dijalankan pemerintah.

Agus di Jakarta, Selasa (25/7), mengharapkan dengan disetujuinya perppu tersebut, pemerintah dan DPR dapat melanjutkan upaya-upaya reformasi fiskal dengan membahas revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, revisi UU Pajak Penghasilan, dan revisi UU Penerimaan Negara bukan Pajak.
Persetujuan Komisi XI DPR, kata Agus, juga akan mempertegas komitmen Indonesia tentang keterbukaan informasi kepada pelaku ekonomi global. (Tes/Ant/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya