Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Mentan Soroti Disparitas Harga Beras

Andhika Prasetyo
26/7/2017 07:00
Mentan Soroti Disparitas Harga Beras
(Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman -- ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

MENTERI Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan praktik pembelian harga gabah tinggi kemudian dijual berupa beras dengan harga mahal akan menciptakan perbedaan atau disparitas harga yang tinggi. Akibatnya, pedagang atau middle man meraup untung besar, sedangkan di sisi lain petani memperoleh keuntungan kecil dan konsumen dirugikan.

“Saya senang kalau mereka beli tinggi dari petani, tapi ja­ngan dijual dengan harga mahal. Ja­ngan ambil untung sampai 200%. Kami tegas akan hal itu,” ujar Amran di Kantor Kementan, Jakarta, kemarin.

Pemerintah sebelumnya menetapkan harga pembelian petani untuk gabah sebesar Rp3.700 per kilogram. Namun, beberapa pihak berani membeli di atas harga itu. Gabah kemudian di­olah jadi beras berlabel kualitas premium dan dijual di kisaran Rp20 ribu-Rp25 ribu per kg.

Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen menetapkan harga beras jenis medium dan premium sebesar Rp9.000 per kilogram.

Berdasarkan perhitungan Kementan, biaya produksi beras di Indonesia sebesar Rp278 tri­liun dengan margin keuntungan Rp65 triliun. Jika dibagi dengan jumlah petani 26 juta jiwa saat ini, keuntungan rata-rata per petani hanya Rp2,5 juta.

Amran mengatakan keuntungan middle man sendiri dalam transaksi beras di Tanah Air mencapai Rp133 triliun. Dengan estimasi 400 ribu pedagang beras saat ini, masing-masing mendapatkan rata-rata Rp325 juta.

Amran juga mengatakan Permendag 47/2017 akan dimatangkan kembali setelah kepulangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dari Afrika Selatan. “Kita akan bahas maraton bersama semua pihak dan akan disosialisasikan,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Kar­yanto Surpih menilai Permendag No 47/2017 masih perlu disosialisasikan, termasuk kepada pedagang. “Permendag 47 belum diundangkan di Kemenkum HAM. Dengan demikian belum berlaku. Jadi, saat ini yang berlaku masih Permendag 27/2017 tentang harga acuan,” ucap Karyanto melalui pesan singkat, kemarin.

Namun, Karyanto masih enggan berspekulasi apakah pihaknya akan mempertegas jenis beras dan sanksi dalam Permendag 47/2017 selagi belum diundangkan.

Jangan dilarang
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepolisian untuk tidak menarik beras cap Maknyus dan Ayam Jago karena hal itu dinilai bisa menurunkan pasokan.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey juga sudah meminta agar toko ritel tidak dianggap melanggar bila masih menjual dua produk PT Indo Beras Unggul (PT IBU) itu.

“Pasalnya kasus masih proses, apakah akan ditarik atau masih dijual sementara waktu sampai keputusan harga acuan keluar,” papar Roy di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, kemarin.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya pekan ini bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, KPPU, peritel, dan pengusaha perberasan akan me­nyusun skema tata niaga beras sehingga harga beras lebih terkontrol.

Di lain pihak, Direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Jo Tjong Seng, kemarin, kembali membantah tuduhan bahwa PT IBU sebagai anak perusahaannya telah membeli beras medium dan dijual dengan harga premium.

Dikatakannya bahwa konsumsi beras nasional saat ini rata-rata 3 juta ton per bulan, sedangkan pangsa pasar beras mereka di bawah 1%. “Ini masih jauh dari kemungkinan monopoli dan oligopoli,” ujarnya saat public expose di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Jes/Try/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya