Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Peritel Minta Beras Maknyus tidak Ditarik dari Pasaran

Jessica Sihite
25/7/2017 21:12
Peritel Minta Beras Maknyus tidak Ditarik dari Pasaran
(Ist)

ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepolisian untuk tidak menarik beras merek Maknyus dan Cap Ayam Jago dari pasaran. Penarikan dua kemasan beras premium itu dinilai bisa membuat pasokan menurun.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan pihaknya sudah melapor ke tim Satgas Pangan untuk tidak melakukan penindakan terlebih dahulu. Ia juga sudah meminta agar toko-toko ritel tidak disalahkan atau dianggap melanggar bila masih menjual dua kemasan beras yang diproduksi PT Indo Beras Unggul (PT IBU) tersebut.

"Kami selalu melaporkan ke Satgas bahwa memang belum bisa ditindak atau dianggap pelanggaran kalau toko kami masih jual. Pasalnya, kasus masih proses apakah akan ditarik atau masih dijual sementara waktu sampai keputusan harga acuan atau HET keluar," papar Roy di gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa (25/7).

Ia mengaku tidak mengetahui persis jumlah beras Maknyus dan Cap Ayam Jago yang dijual di pasar ritel karena masing-masing toko memiliki aturan porsi penjualan tersendiri. Hanya, ia tetap khawatir pasokan bisa terganggu bila dua kemasan beras premium itu hilang dari peredaran, apalagi beras merupakan kebutuhan pangan pokok.

Roy menyebut harga beras kemasan di toko ritel memang berkisar Rp20 ribu per kilogram (kg). Tidak hanya Maknyus dan Cap Ayam Jago, berbagai merek beras kemasan premium dijual dengan harga di sekitar itu.

Adapun beras Maknyus dijual dengan harga Rp13.700 per kg dan Cap Ayam Jago Rp20.400 per kg.

"Ya lebih kurang begitu. Kan kalian tahu harga Topi Koki dan merek lainnya. Itu sudah dari waktu ke waktu sebagai harga beras kemasan atau premium. Jadi memang berbeda," tukasnya.

Menurut Roy, harga tersebut memang tergantung dengan industri hulu dan midstream perberasan. Harga di peritel akan menyesuaikan dengan harga yang diberikan oleh dua industri tersebut.

Karena itu, bila pemerintah merasa harga beras kemasan premium mahal, perlu ada pengaturan dari hulu dan midstream.

"Kita lihat kesepakatan yang dilakukan pemerintah melalui Kemendag yang menentukan HET (harga eceran tertinggi) untuk minyak goreng, gula, dan daging. Jadi, ini bagaimana regulasi diatur pemerintah, bukan hanya di hilir, tapi dari hulu karena yang dijual di hilir sangat tergantung dari hulu dan antara (midstream)," imbuh Roy. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya