Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPPU: Ini Momentum Perbaiki Tata Niaga Beras

Jessica Sihite
25/7/2017 18:18
KPPU: Ini Momentum Perbaiki Tata Niaga Beras
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kasus PT Indo Beras Unggul (IBU) bisa dijadikan momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata niaga beras. Dari penggrebekan yang dilakukan Tim Satgas Pangan, PT IBU diduga menikmati margin keuntungan besar dari penjualan beras premium.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyebut pihaknya sudah pernah melakukan penelitian tentang perberasan di Tanah Air. Hasilnya, KPPU menemukan adanya mata rantai yang sangat panjang dari hulu hingga hilir di industri besar. Mata rantai itu menyebabkan harga beras di tingkat konsumen tinggi, sedangkan petani kurang menikmatinya.

"Kami melihat ada rantai yang lumayan panjang di industri ini. Dari petani ke pengepul, lalu ke penggilingan besar, agen, retailer, dan baru konsumen. Kalau masing-masing ada margin besar, di konsumen akan menjadi tinggi harganya," papar Syarkawi di kantornya, Jakarta, Selasa (25/7).

Di samping itu, KPPU juga menemukan adanya dugaan penguasaan pasar di tingkat jalur distribusi (middle man). Syarkawi mencurigai jalur penggilingan dan pedagang besar hanya dijalankan oleh beberapa pemain besar yang bisa mengontrol harga.

Ia menyebut margin yang diperoleh middle man sampai Rp3.500 per kilogram (kg). Keuntungan itu dinilai cukup besar dan membebani konsumen.

"Inilah yang membuat gap harga antara di tingkat petani dan konsumen. Bagi kami di KPPU, ini (kisruh beras) menjadi momentum untuk memperbaiki tata niaga perberasan menjadi lebih adil bagi para petani, middle man, dan konsumen," tukasnya.

Kisruh perberasan yang menyeret PT IBU pun akan didalami oleh KPPU. Syarkawi menyatakan akan menyelidiki dominasi pasar untuk beras premium yang dilakukan PT IBU dan pergerakan harga yang ditetapkan perusahaan.

Bila perusahaan melakukan monopoli dengan penguasaan pasar lebih dari 50% atau bermitra dengan beberapa pemain besar dan menguasai 75% pasar, KPPU akan menyelidiki harga yang dibuat oleh perusahaan. Bila peran monopoli atau oligopoli itu dimanfaatkan dengan menaikan harga beras premium, KPPU bisa menduga adanya pelanggaran persaingan usaha.

"Kami mau lihat penguasaan pasarnya dulu. Baru tentukan apakah ada pelanggaran dengan menaikkan harga secara tidak wajar. Jangan lupa, perbandingan harga juga harus dilakukan dengan jenis yang sama. Beras premium harus dibandingkan dengan sesama premium. Kalau kasus pidananya, tunggu kepolisian," imbuh Syarkawi. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya