Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Perkuat Daya Tawar demi Dominasi Pasar E-Commerce Regional

24/7/2017 09:42
Perkuat Daya Tawar demi Dominasi Pasar E-Commerce Regional
(AP/Shohei Miyano)

PEMERINTAH Indonesia dituntut memperkuat posisi tawar dalam Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang telah memasuki putaran ke-19 di Hyderabad, India, 18-28 Juli.

Posisi tawar itu terutama terkait dengan perdagangan pada kanal elektronik (e-commerce).

Direktur Eksekutif Institute for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti menyebutkan posisi tawar itu akan menentukan posisi Indonesia di era digital, sebagai pemain atau penonton.

"Kalau mau jadi pemain yang kuat, pemerintah Indonesia harus memperjuangkan isu strategis dalam bab e-commerce, seperti net-neutrality dan perlindungan data pribadi," katanya dalam diskusi Isu Digital Dalam FTA: dari Lokalisasi Data hingga Perlindungan Data di Jakarta, Kamis (20/7).

Berdasarkan data IGJ yang juga menyadur Indikator Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2016, pola penggunaan internet penduduk Indonesia ialah 73,3% mengakses media sosial, sedangkan 53,7% mencari informasi terkait barang dan jasa.

Namun, peneliti senior IGI, Olisias Gultom, mengatakan masih ada kendala yang dihadapi Indonesia, terutama terkait dengan infrastruktur TIK, kompetitor dengan investasi besar, dan rendahnya komoditas lokal dalam praktik e-commerce.

"Dalam isu net-neutrality, saat ini pemain OTT akan ikut bermain pada pembangunan infrastruktur yang tentunya akan memberikan akses cepat untuk kepentingan mereka, seperti Google dan Facebook. Tapi, ini akan menimbulkan kompetisi yang tidak adil, bahkan diskriminasi akibat dominasi dan monopoli the big business yang juga berdampak pada start-up," ujarnya seraya mencontohkan pengalaman OLX dan Lazada dalam praktik e-commerce Indonesia yang menunjukkan rentannya pencaplokan oleh pemain besar dunia yang punya modal tebal.

Perihal isu perlindungan data pribadi, aktivis Demokrasi Digital, Dhyta Caturani, menegaskan kelompok masyarakat sipil harus lebih keras mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan data pribadi.

"Dalam konteks cross data free flow dalam FTA (free trade agreement), harus ada aturan jelas mengenai perlakuan dan penggunaan terhadap data, khususnya oleh korporasi. Hal ini karena relasi kuasa terhadap penggunaan data sangat didominasi korporasi, apalagi negotiated concent tidak diterapkan secara ketat," tuturnya. (Gnr/S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya