Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
MULAI 1 Juli 2017, Bank Indonesia (BI) mengubah aturan pemenuhan giro wajib minimum (GWM) primer dari sebelumnya bersifat tetap (fixed) menjadi rata-rata (averaging).
GWM primer merupakan simpanan minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara bank dalam bentuk saldo giro pada BI yang besarannya didasarkan pada persentase tertentu dari dana pihak ketiga (DPK) bank.
Saat ini BI menetapkan GWM primer sebesar 6,5%. Artinya, jika suatu bank memiliki DPK Rp100 triliun, bank tersebut harus menempatkan GWM primer di BI sebesar Rp6,5 triliun. GWM primer digunakan BI sebagai salah satu instrumen moneter dalam memelihara stabilitas nilai rupiah.
Perubahan dari GWM primer fixed menjadi GWM averaging tidak mengubah besarannya, hanya cara pemenuhannya yang berubah. Dalam rezim GWM primer fixed, bank harus memenuhi GWM 6,5% di setiap akhir hari. Jika lebih kecil daripada 6,5%, bank akan dikenai denda.
Dalam rezim GWM averaging, bank tidak harus memenuhi GWM sebesar 6,5% di setiap akhir hari. Bank cukup memenuhi GWM fixed 5 % setiap hari, sementara 1,5% sisanya bisa dipenuhi secara rata-rata (averaging) dalam kurun 2 minggu.
Artinya, GWM primer yang ditempatkan bank di BI bisa berfluktuasi setiap hari asalkan dalam periode dua pekan tertentu rata-ratanya tetap 6,5%. BI berharap aturan baru ini bisa memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas kepada bank, mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang, dan mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia.
Tiga pilar
Penerapan GWM averaging sebenarnya merupakan rangkaian kebijakan BI dalam mereformulasi kerangka operasional kebijakan moneter guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
Dalam reformulasi itu, terdapat tiga pilar kebijakan, yakni penerapan suku bunga acuan 7-days repo rate (7DRR), GWM averaging, dan pendalaman pasar uang. Ketiga pilar tersebut merupakan kesatuan yang saling menyempurnakan dalam perumusan kebijakan moneter.
Hingga kini BI telah mengimplementasikan dua pilar, yakni implementasi suku bunga acuan 7DRR dan GWM averaging. Pilar suku bunga acuan 7DRR telah dimulai per Agustus 2016 yang bertujuan menguatkan sinyal kebijakan moneter. Selanjutnya, BI tinggal melakukan pilar pendalaman pasar uang dengan cara memperkaya instrumen dan transaksi keuangan.
BI memang perlu mereformulasi kerangka operasional kebijakan moneter karena sebelum ini kebijakan moneter dinilai belum efektif. Indikasinya, suku bunga perbankan sulit turun dan transmisi kebijakan moneter berjalan lambat atau tidak sesuai dengan harapan. Akibatnya, BI selalu kesulitan menjaga stabilitas nilai rupiah, terutama terhadap harga atau inflasi.
Pada awal penggunaannya, suku bunga BI 7-day repo rate ialah 5,25%, sedangkan BI rate 6,5%. BI menilai BI 7DRR yang bertenor pendek akan membuat transmisi kebijakan moneter menjadi lebih efektif dan lebih cepat sehingga pada akhirnya dapat mencapai target inflasi yang ditetapkan.
Dengan BI 7DRR, kebijakan moneter menjadi lebih kuat sehingga langsung direspons pasar. Pendalaman pasar uang pun akan terjadi. Sejauh ini suku bunga pasar uang antarbank (PUAB) selalu bergerak di sekitar BI 7DRR yang kini mempunyai besaran 4,75%, dengan suku bunga deposit facility 4% dan lending facility 5,5%.
Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara mengatakan implementasi BI 7DRR akan makin efektif dengan adanya GWM averaging. Dengan adanya GWM, fluktuasi suku bunga PUAB dapat dikurangi. Alasannya, salah satu penyebab melonjaknya suku bunga PUAB ialah bank harus memenuhi kewajiban GWM sebesar 6,5% fixed setiap hari. Tingginya suku bunga PUAB tentu akan meningkatkan biaya dana (cost of borrowing) bank yang pada gilirannya akan dikompensasi bank dengan menaikkan suku bunga kredit.
Dengan penerapan GWM averaging, volatilitas suku bunga bisa dikurangi. Sebabnya, tidak ada lagi kebutuhan mendesak untuk memenuhi kewajiban GWM 6,5% setiap hari. Jika likuiditas sedang ketat dan suku bunga PUAB sedang tinggi, bank tidak akan memaksakan diri untuk tetap meminjam dana guna memenuhi kewajiban GWM 6,5%. Bank tersebut bisa meminjam di lain hari saat kondisi likuiditas tak lagi ketat dan suku bunga PUAB tidak sedang tinggi.
Dampaknya, suku bunga PUAB akan relatif stabil sehingga biaya dana bank akan bisa ditekan. Ujungnya, suku bunga kredit bisa tetap landai.
Dengan GWM averaging, bank memiliki posisi tawar yang tinggi terhadap deposan. Selama ini deposan kerap meminta bunga deposito yang tinggi pada bank-bank yang sangat membutuhkan likuiditas. Dampaknya, biaya dana bank menjadi mahal.
Selain itu, bank bisa lebih leluasa membeli surat-surat berharga dan melakukan transaksi repo saat membutuhkan likuiditas. Kondisi tersebut akan menciptakan pasar keuangan yang lebih dalam sehingga kondisi pasar keuangan akan lebih stabil.
Moneter stabil
Sejauh ini reformulasi kerangka kebijakan moneter yang dilakukan BI cukup efektif dalam mewujudkan stabilisasi moneter dan inflasi yang menjadi landasan bagi pertumbuhan berkelanjutan. Hingga kini transmisi pelonggaran kebijakan moneter terus berlanjut, baik melalui jalur suku bunga maupun jalur kredit.
Pada Mei 2017, transmisi melalui jalur suku bunga tecermin dari suku bunga deposito yang masih berada dalam tren menurun. Sementara itu, transmisi melalui jalur kredit juga membaik yang ditunjukkan pertumbuhan kredit yang meningkat.
Suku bunga PUAB pun terus menurun dan masih konsisten dalam koridor suku bunga. Pada Mei 2017, rata-rata harian suku bunga PUAB O/N tercatat 4,35%, turun 3 bps dari sebelumnya sebesar 4,38% (lihat grafis).
Dengan perkembangan tersebut, inflasi IHK hingga Juni tercatat 2,38% (ytd) atau secara tahunan mencapai 4,37% (yoy).
Stabilitas moneter dan sistem keuangan akan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sehingga terjadilah yang diharapkan, yaitu tidak ada gap antara sektor keuangan dan sektor riil. Stabilitas moneter dan sistem keuangan tidak hanya dirasakan pelaku industri keuangan, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved