Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Otoritas Pajak masih Mengkaji Revisi PTKP

Erandhi Hutomo Saputrae
24/7/2017 00:30
Otoritas Pajak masih Mengkaji Revisi PTKP
(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

RENCANA pemerintah menurunkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai upah minimum provinsi (UMP) sebaiknya tidak dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat sedang lesu.
"Yang penting sekarang daya belinya (dibenahi) karena saat ini belum terjaga baik," ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Minggu (23/7). Untuk diketahui, batas PTKP saat ini sebesar Rp4,8 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Pemerintah mengusulkan untuk menurunkan besaran itu sesuai dengan batas UMP. Menurut Siddhi, Direktorat Jenderal Pajak harus melihat dari sisi keadilan sebab penyesuaian dengan menurunkan PTKP dikhawatirkan akan membuat masyarakat kelas bawah semakin terkena imbas. Ia menyarankan lebih baik Ditjen Pajak memaksimalkan ekstensifikasi pajak dengan menyasar masyarakat yang sebenarnya sudah masuk kategori wajib pajak tapi selama ini tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Kuncinya di ekstensifikasi, banyak yang belum punya NPWP. Kalau itu masuk, pendapatan pajak naik," sebutnya.

Pendapat senada dikatakan ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara. Menurutnya, momentum perekonomian saat ini kurang tepat untuk menurunkan PTKP mengingat kondisi daya beli masyarakat sedang lesu. Ia meminta pemerintah menahan rencana itu sembari menunggu kondisi perekonomian Indonesia membaik seperti tahun 2012. Itu karena tujuan kebijakan perpajakan saat ini harus diarahkan untuk menstimulus ekonomi.
"Kalau diuber-uber sekarang, yang kasihan WP sektor informal, terutama UMKM," tukasnya.

Komponen rasio pajak
Saat menanggapi itu, pihak otoritas pajak menyebut rencana revisi PTKP masih dalam tahap kajian. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut kajian tersebut bukan cuma untuk rencana menurunkan PTKP, melainkan juga bisa untuk menaikkan PTKP yang saat ini Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. "Kita kaji itu bukan berarti menurunkan atau menaikkan, kita kaji lagi lah (revisi PTKP)," ujar Ken. Usulan Menko Perekonomian Darmin Nasution agar penyesuaian PTKP sebaiknya dinaikkan supaya tidak mengganggu daya beli, juga diamini Ken.

Sebab, menurut kajian Bank Dunia, masyarakat Indonesia yang mempunyai penghasilan di bawah Rp50 juta mayoritas menggunakan penghasilan itu untuk konsumsi bahan pokok, yang menurut aturan PTKP saat ini tidak dikenai pajak.

Selain mengkaji penyesuaian PTKP, Ken juga mengamini bakal mengkaji komponen-komponen rasio pajak (tax ratio) sesuai permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebab rasio pajak Indonesia saat ini tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan negara-negara lain karena komponen rasio pajak antara Indonesia dan negara lain yang berbeda. Di negara lain, kata Ken, komponen seperti royalti, asuransi kesehatan, social security, dan pajak daerah masuk ke komponen rasio pajak, sedangkan di Indonesia tidak. "Nanti (kemarin) malam saya rapat (bahas itu) sama Bu Menteri," katanya. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya