Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pemerintah Menetapkan Peta Baru

Andhika Prasetyo
14/7/2017 13:50
Pemerintah Menetapkan Peta Baru
(MTVN/M Rodhi Aulia.)

PEMERINTAH, Jumat (14/7), secara resmi menetapkan pembaharuan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arief Havas mengungkapkan, di dalam peta terbaru terdapat beberapa perubahan dan penyempurnaan yang didasarkan pada perkembangan hukum internasional. Misalnya hasil putusan Mahkamah Arbitrasi Internasional atas sengketa Laut China Selatan antara Filipina dan Tiongkok.

Di dalam putusan tersebut, terdapat penjelasan rinci hukum internasional terkait status berbagai fitur maritim di dalam penetapan batas maritim suatu negara, sehingga pemerintah dipandang perlu menyempurnakan beberapa posisi batas maritim Indonesia.

"Ini harus dilakukan karena hasil dari keputusan arbitrase terkait sengketa Laut China Selatan antara Filipina dan Tiongkok itu berdampak pada hukum laut," ujar Havas.

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki sengketa wilayah teritoal dengan negara-negara terkait, khususnya Tiongkok.

"Kita tidak ada sengketa dengan Tiongkok di perbatasan karena posisi kita sudah jelas. Peta kita punya koordinat tanggal dan datum yang jelas. Sementara Nine Dash Line yang diklaim Tiongkok tidak jelas, tidak punya tanggal, datumnya tidak jelas. Karena itu Indonesia tidak akan negosiasi dengan negara lain yang mengklaim seperti itu," ujarnya.

Masih berdasarkan keputusan arbitrase sengketa Filipina dan Tiongkok, disebutkan bahwa pulau kecil di tengah laut tidak berhak atas zona teritorial 200 mil laut.

Berdasarkan keputusan itu, batas maritim Indonesia di atas Papua Barat, tepatnya yang berbatasan dengan Palau, negara kecil di Samudra Pasifik, dibuat lebih menjorok 100 mil ke luar dan menelan wilayah maritim negara kecil tersebut.

"Kalau yang bersangkutan mau protes silakan. Kita membuat ini berdasarkan hukum yang ditetapkan. Ada keputusan arbitrase. Kita hanya mengikuti keputusan itu," tegas Havas.

Selain itu, beberapa faktor penetapan peta lainnya adalah terkait adanya perjanjian batas-batas laut wilayah terbaru dengan Singapura, tepatnya di bagian timur Selat Singapura, serta penetapan batas Zona Ekonomi Ekslkusif dengan Filipina.

"Itu sudah disepakati, tinggal diberlakukan dalam waktu yang tidak lama lagi," lanjutnya.

Peta terbaru itu, sambung Havas, juga memuat hasil penamaan laut sesuai data yang sudah ada dari berbagai sumber. Seperti laut di utara Natuna yang semula bernama Laut Cina Selatan, kini diubah menjadi Laut Natuna Utara.

"Itu memang ada landasan kontinennya. Selama ini sudah ada kegiatan minyak dan gas dengan nama Natuna Utara, Natuna Selatan dan sebagainya. Ini dilakukan supaya ada satu kesamaan maka disebut demikian," terangnya.

Havas mengatakan pihaknya bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait akan melakukan diseminasi peta terbaru tersebut secara luas. Peta itu diharapkan akan menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentigan pengelolaan laut Indonesia, khususnya terkait dengan penegakan hukum di laut dan pengelolaan sumber daya kelautan. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya