Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Petani Tebu Diminta Ikut Koperasi

11/7/2017 12:02
Petani Tebu Diminta Ikut Koperasi
(ANTARA/Destyan Sujarwoko)

POLEMIK gula sebagai barang yang dikenai PPN 10% kembali menghangat akhir-akhir ini meski surat edaran Dirjen Pajak sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) telah keluar sejak 2014.

Hal itu karena pengusaha dan petani tebu se-Jawa mendesak pemerintah untuk mencabut aturan tersebut dan memberi tenggat hingga Juli tahun ini. Jika tidak, petani dan pengusaha tebu mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran di Istana.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meminta para petani tebu untuk ikut ke dalam koperasi atau membentuk badan hukum dalam bentuk koperasi.

Dengan koperasi tersebut para petani tebu bisa menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dan bisa mengajukan restitusi (kelebihan bayar pajak).

"Mereka (petani tebu) harus jadi koperasi. Koperasi kan badan hukum, bisa kreditkan pajak masukannya," ujar Ken di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Ken menyebut aturan pengenaan PPN 10% terhadap komoditas gula itu bukan atas inisiatif pemerintah, melainkan hanya untuk menjalan-kan putusan MA karena gugatan Kadin diterima.

Padahal pemerintah dalam PP Nomor 31 Tahun 2007 tidak memasukkan gula sebagai barang kena pajak.

Untuk mendengarkan keluhan dan memberikan pemahaman secara utuh kepada petani tebu secara langsung, Ditjen Pajak berencana menyelenggarakan pertemuan pada Kamis (13/7) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Di tempat terpisah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% untuk petani tebu.

"Saya sudah memohon ke Bu Menkeu untuk bisa mempertimbangkan tidak mengenakan PPN kepada para petani gula," ucap Enggar di kantornya.

Menurutnya, PPN 10% cukup memberatkan bagi para petani tebu. (Nyu/Jes/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya