Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Subsidi Listrik untuk Keadilan

Tesa Oktiana Surbakti
09/7/2017 13:00
Subsidi Listrik untuk Keadilan
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KEPALA Satuan Unit Komunikasi Korporat Perusahaan Listrik Negara (PLN) I Made Suprateka menegaskan tidak ada kenaikan harga tarif listrik. Pemerintah dan PLN hanya menerapkan subsidi tepat sasaran sejak 1 Januari 2017.

Made menjelaskan, ada dua golongan pelanggan yang masuk basis data terpadu, yakni golongan 450 VA dan 900 VA. Pemangkasan subsidi ini hanya akan diberlakukan kepada pelanggan 900 VA yang dinyatakan mampu. Maka, mereka harus membayar listrik dengan tarif normal.

"Sejak Januari ada pengurangan subsidi. Namun, dalam penerapannya dilakukan tiga tahap," kata Made dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.

Made menjelaskan, tahap pertama pada 1 Januari, subsidi dikurangi sebesar 33%. Begitu pula dengan tahap kedua, 1 Maret dengan pengurangan subsidi yang sama. Kemudian, terakhir penerapan pada 1 Mei, subsidi benar-benar dihapus dan pelanggan 900 VA yang mampu wajib membayar tarif listrik sebesar Rp1.352 per KWH. Kendati begitu, tidak semua pelanggan 900 VA dicabut subsidinya.

Made mengatakan pemerintah dan PLN telah mengevaluasi data pelanggan listrik 900 VA. Dari evaluasi tersebut, ditemukan jika dari 23 juta pelanggan listrik 900 VA, didapati ada 19 juta pelanggan masuk ke kategori tidak layak menerima subsidi.

"Sementara 4 juta lainnya masih layak," tegas dia. Namun, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengkritisi kriteria yang menjadi acuan pemerintah dalam menentukan masyarakat layak subsidi. Sebab, kata dia, pelanggan golongan 900 VA cenderung mendekati miskin.

Layanan pengaduan

Saat menanggapi hal ini, Made mengatakan, "Memang tidak mudah menentukan masyarakat penerima subsidi. Sebab, bisa saja secara kasatmata terlihat sebagai golongan mampu, tetapi pada kenyataannya memiliki beban pengeluaran yang relatif tinggi."
Oleh karena itu, kata dia, untuk golongan 900 VA penyesuaiannya dilakukan tiga tahap dari Januari dan berakhir Mei kemarin.

"Dari proses pemadanan data dengan TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan), kami melihat memang benar masih ada yang layak. Makanya kita kroscek lagi termasuk melihat pola konsumsi day by day," tegasnya.

Menurut Made, pemerintah bersama PLN sudah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat terkait kebijakan penyesuaian tarif listrik. Sejauh ini terdapat 50 ribu pengaduan, yakni sebanyak 37 ribu pelanggan mendapatkan persetujuan untuk memperoleh kembali hak subisidi listrik.

Meski tarif dasar listrik semua golongan dijanjikan tidak naik sampai akhir tahun, pemerintah diminta lebih komprehensif menentukan kebijakan penyesuaian tarif ke depan. Pasalnya, tarif listrik selama ini memiliki kontribusi besar terhadap pergerakan inflasi. Namun, Made sekali lagi menekankan bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif listrik, melainkan mewujudkan kebijakan subsidi tepat sasaran. "Banyak yang salah persepsi dengan kebijakan subsidi tepat sasaran. Di sini pemerintah ingin mengedepankan keadilan," tukasnya. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya