Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PARA pakar pertambangan meragukan kegiatan tambang bawah tanah yang dilakukan oleh Freeport dapat menghasilkan banyak tembaga dengan logam emas dan perak. Kegiatan tambang dengan metode bawah tanah atau block caving sangat penuh resiko dan membutuhkan investasi sangat besar.
“Secara umum, metode block caving seperti yang digunakan Freeport untuk kegiatan tambang bawah tanah membutuhkan biaya paling sedikit USD 10 Milyar, dan kegiatan produksi penambangannya tidak boleh terhenti, karena bila terhenti maka akan terjadi peningkatan tegangan dan mengakibatkan runtuhnya terowongan,” jelas guru besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Prof. Ridho Kresna Wattimena di Jakarta, Senin (23/5).
Bila terjadi sesuatu yang mengakibatkan terhentinya kegiatan tambang di bawah tanah, lanjut Ridho, akan meyebabkan kerugian yang sangat besar. Sisi cadangan mineral tidak akan kembali lagi seperti semula karena bijih mineral yang sudah diberaikan akan terkompakkan kembali. Hal tersebut menyebabkan perusahaan mengalami kerugian triliunan rupiah atas investasi yang ditanamkan.
"Resiko paling besar dapat terjadi kerusakan terowongan akibat konsentrasi tegangan dalam waktu yang lama," jelasnya.
Ridho melanjutkan, PT, Freeport Indonesia pada tahun 2011 telah kehilangan cadangan mineral yang mengakibatkan para pekerja tambang bawah tanah melakukan mogok kerja selama berbulan-bulan.
“Saya berharap bila ada kebijakan dari pemerintah yang dianggap tidak sesuai oleh perusahaan tambang maka sebaiknya dicarikan solusi terbaik, karena ini akan merugikan pemerintah sendiri dalam penerimaan pendapatan, juga merugikan perusahaan dalam berivestasi, ini tidak saling menguntungkan,” jelas pakar tambang bawah tanah ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Indonesian Mining Institute (IMI), Hendra Sinadia mengatakan, teknologi tambang bawah tanah memang membutuhkan investasi yang luas biasa. Jadi wajar bagi perusahaan manapun menuntut adanya kepastian hukum dari operasional perusahaannya.
“Ini bukan hanya bicara Freeport saja, tapi juga perusahaan tambang lain. Mereka butuh kepastian operasional karena investasinya sangat besar dan jangka panjang. Apalagi risikonya juga tinggi,” kata Hendra.
“Pemerintah jangan kaku. Karena Kontrak Karya (KK) adalah produk hukum, dan memang harus diakui di dalam perjalanan kontrak ada UU baru yang mengatur pertambangan. Tapi sekali lagi, ini produk hukum yang harus dihormati. Pengusaha berinvestasi berdasarkan kepastian hukum. Nah KK membuat pengusaha berani berinvestasi besar-besaran. Jadi jangan main putus begitu saja. Itu tidak baik,” tutur Hendra.
Sebagai jalan tengah, dia menyarankan agar ada renegoisasi di antara keduanya. Baik pemerintah maupun Freeport harus saling mendengarkan dan tidak memaksakan kehendaknya begitu saja.
“Solusinya negosiasi. Keduanya saling take and give, tidak boleh menang-menangan. Misalnya, Freeport bilang kami akan bangun shelter dan kami butuh ini dari pemerintah. Di sini pemerintah harus mendengarkan. Begitu juga dengan pemerintah, kalau Freeport ingin melepas saham, kami bisa berikan ini,” katanya memberi contoh. (Uta)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved