Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tunaikan Zakat

Habib Ali Hasan al-Bahar Ketua Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu)
16/4/2023 05:35
Tunaikan Zakat
(Habib Ali Hasan al-Bahar Ketua Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) /MI.Duta)

RUKUN Islam bukan hanya memberikan perhatian kepada yang sebatas ritual. Namun, dalam rukun Islam ada satu yang terkait dengan harta, yang terkait dengan materi, dan itu menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan bagi setiap muslim.

"Dari lima rukun Islam yang ketiga adalah menunaikan zakat. Zakat adalah kewajiban harta bagi seorang muslim yang memiliki kelebihan setelah satu tahun uangnya haul ada kelebihan dari kebutuhan primernya satu tahun tidak terpakai. Kelebihan tersebut dengan nisab dan batas minimalnya ketika sudah tepat haul berputar satu tahun dan nisabnya, maka uang tersebut bukan milik dia," jelas penceramah Habib Ali Hasan al-Bahar.

Uang itu milik yang biasa disebut dengan al-asnafussamaniyah, yakni delapan kelompok yang harus mendapatkan dan menerima zakat dari orang muslim yang memiliki kelebihan tersebut. Delapan kelompok tersebut antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin (orang yang berutang untuk hidup), fisabilillah, yakni orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil, yaitu seseorang yang kehabisan biaya dalam ketaatan kepada Allah.

Di dalam harta bagi orang yang telah memiliki kelebihan itu, kalau tidak membayarkannya, berarti dia telah mengambil hak yang bukan haknya. Jadi, yang mengeluarkan zakat mendapatkan keridaan dan keberkahan dari Allah, dan yang menerima zakat juga gembira dan hilang kecemburuan sosialnya terhadap saudaranya yang memiliki kelebihan.

Syarat wajib menunaikan zakat fitrah antara lain beragama Islam, berakal, balig meski seorang anak yang belum balig memiliki harta, tetapi tidak ada kewajiban baginya untuk menunaikan zakat fitrah. Kemudian syarat selanjutnya yakni merdeka dan memiliki harta.

"Mudah-mudahan Allah SWT jadikan harta kita harta yang berkah dan mudah-mudahan kita selalu peduli terpanggil untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan dan kita melaksanakan kewajiban kita di dalam harta dengan menunaikan zakat sebaik-baiknya," imbaunya. (Iam/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya