Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Keputusan Eksekusi Mati Sudah Final

Cahya Maulana
11/5/2016 16:02
Keputusan Eksekusi Mati Sudah Final
(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Agung menegaskan sudah menyempurnakan persiapan eksekusi terhadap narapidana hukuman mati. Para narapidana yang akan dieksekusi pada paruh pertama 2016 akan difokuskan pada terpidana kasus-kasus berat.

"Bahwa koordinasi dan persiapan (dengan Lapas Nusakambangan dan Polda) sudah. Tetap yang memutuskan eksekutor Kejaksaan Agung," tegas Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (11/5).

Menurutnya, persiapan eksekusi mati keempat selama ia menjabat Jaksa Agung ini sudah final. Namun kepastian waktu eksekusi masih dalam tahap pematangan. "Kita belum memutuskan itu (waktu eksekusi), yah," ungkapnya.

Ia menjelaskan alasan mengapa waktu pasti eksekusi belum final karena masih mempertimbangkan banyak hal. "Banyak pertimbangan. Ini kan bukan satu hal yang sederhana," tegasnya.

Prasetyo mengatakan eksekusi yang rencananya akan digelar di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ini akan dilakukan untuk narapidana dengan bobot kesalahan paling berat. Hal itu akan diprioritaskan pada eksekusi yang anggarannya sudah diajukan pada APBN 2016.

"Kita akan pilih. Kita akan prioritaskan mana yang kejahatannya diluar batas toleransi," jelasnya.

Jaksa Agung mencontohkan narapidana prioritas dieksekusi yang diduga akan dilaksanakan dalam waktu dekat di bulan ini pun seperti narapidana narkotika Freddy Budiman. Alasanya selain Freddy telah melakukan pelanggaran berat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika ni juga dinilai memperlambat Kejaksaan Agung dalam eksekusi selama ini karena sering kali ajukan Peninjauan Kembali.

"Saya inginkan Freddy segera dieksekusi. Ya tentunya di sini perlu ketegasan dan kepastian dari sana sendiri karena selama ini katanya mau mengajukan upaya hukum PK, ternyata mengulur waktu terus. Tentunya kita tak mau menunggu terlalu lama," paparnya.

Selain itu, lanjut dia, narapidana yang masuk daftar eksekusi mati lain seperti Mary Jane masih dipertimbangkan. Sebab, warga negara Filipina masih tersangkut kebijakan dan proses hukum di negara asalnya sehingga akan dieksekusi setelah itu rampung.

"MJ (Mary Jane) kita tunggu proses hukum di Filipina. Tentunya perlu kita bahas karena agak sulit ya proses hukum mereka kan kita blm bisa pastikan sampai tahap mana karena sistem hukum mereka beda dengan kita," katanya,

Beredar informasi pelaksaan eksekusi mati pada 2016 ini akan dilakukan pada Mei. Hal itu didasarkan dari rangkaian koordinasi antara Kejaksaan Agung Direktorat Pemasyrakatan dan Kepolisian yang sudah final ditambah pemindahan sejumlah arapidana hukuman mati. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya