Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DEWAN Pengurus Pusat Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (DPP Forsesdasi) menggelar rapat kerja (raker) yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (28/7). Agenda rutin tahunan tersebut diikuti oleh anggota maupun pengurus Forsesdasi.
Ketua Umum DPP Forsesdasi yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan, Nasrun Umar, mengatakan bahwa ada tiga topik utama dalam pembahasan. Pertama, terkait pemilihan tuan rumah pelaksanaan rapat kerja nasional (rakernas) 2019.
Kedua, isu-isu terkini bidang politik, hukum, peningkatan sumber daya manusia (SDM), serta hubungan kerja sama antardaerah termasuk berbagi inovasi dari daerah masing-masing. Ketiga, yang terpenting ialah mengenai fungsi sekretaris daerah (sekda) yang konon saat ini dinilai sangat resisten.
"Yang paling penting adalah bagaimana fungsi sekretaris daerah yang menjadi sangat resisten. Misalnya, terhadap terjadinya pergantian kepala daerah atau yang lain-lain. Sebagai satu contoh sudah pernah terjadi di satu provinsi dan satu kota. Kami ingin di saat yang akan datang itu tidak terjadi lagi," ucapnya.
Menurut Nasrun, sebagai satu bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi anggota, Forsesdasi akan melakukan audiensi dengan sejumlah pihak terkait. Diantaranya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), bahkan jika memungkinkan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Tujuannya tak lain adalah untuk memperjuangkan hak-hak sekda sehingga tidak mudah dilepaskan dari jabatan dengan begitu saja. Apalagi, ungkap Nasrun, untuk menjadi seorang sekda membutuhkan masa bakti pada negara hingga lebih dari 30 tahun.
Bahkan, terangnya, di dalam proses pemilihan dan pengangkatan sekda tidak serta merta dilakukan dengan mudah. Ada tujuh lembaga pemerintahan negara yang menilai secara langsung terhadap rekam jejak para calon sekda dengan risiko satu saja menilai tidak layak maka status sekda tidak bisa disematkan.
"Oleh sebab itu menjadi penting kalau keberadaan mereka harus dilindungi dengan aturan. Inilah yang sedang kami perjuangkan," tandasnya.
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara No. 5/2014 Pasal 116 menyebutkan bahwa pejabat yang belum menjabat selama dua tahun sejak dilantik tidak boleh diganti atau dipindah ke posisi lain. Kecuali, menurut Nasrun, yang bersangkutan tersangkut masalah pidana atau hal-hal lain yang melanggar hukum.
"Saya tidak mau mengatakan ada celah dari aturan itu, tetapi hanya perlu dipertegas," cetusnya.
Seraya mengamini, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kemendagri Hamdani mengutarakan pentingnya menghilangkan resistensi dari kedudukan sekda. Hal itu lantaran posisi dan kewenangan sekda dinilai sangat strategis serta berpengaruh terhadap suatu daerah, provinsi, atau bahkan negara.
"Kami turut mendorong agar ke depannya, posisi dan kewenangan sekda bisa dipertegas. Akan tetapi, peran mereka di daerah terutama di era 4.0 ini harus juga ditingkatkan, khususnya bidang digital seperti e-governance atau pelayanan berbasis digital lainnya," pungkas Hamdani. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved