Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
ADA adat era kolonial Belanda yang tampaknya masih akan terus dipertahankan hingga saat ini. Adat itu ialah, agar orang (pekerja) bisa bekerja dengan baik, mesti dimandori. Dengan kata lain, tanpa mandor mereka akan kendur alias akan bekerja seenaknya sendiri. Kesimpulannya, keberadaaan pengawas adalah keharusan.
Pengawas itulah yang belakangan ini diwacanakan kembali pascapenangkapan hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Patrialis diduga terlibat kasus suap terkait dengan kekuasaannya sebagai hakim.
Perilaku Patrialis itu, konon, akibat tidak adanya pengawas hakim MK. Apalagi, ini bukan kasus pertama di lembaga tersebut. Sebelumnya, Ketua MK Akil Mochtar juga ditangkap KPK dan terbukti bersalah menjajakan konstitusi. Maka, agar para hakim MK tidak ada lagi yang neka-neka, diusulkan adanya tim pengawas.
Wahyu Tohjali
Dalam dunia wayang, praktik lancung pengadil juga pernah terjadi di Mahkamah Kahyangan (MK) walaupun MK yang dipimpin Bathara Guru alias Bathara Manikmaya itu sudah ada pengawasnya. Di internal, pengawasnya disimbolkan pada diri Bathara Narada, sedangkan pengawas eksternal dilambangkan pada Shanghyang Wenang.
Akan tetapi, meski pengawasnya dobel, integritas Mahkamah Kahyangan jebol juga. Ketua MK Bathara Guru, dengan kekuasaan tertinggi serta kecerdasannya, mampu mementahkan setiap argumen pengawas yang mengkritisinya. Dalam kisahnya, yang bisa melempengkan Guru adalah Semar, dewa mengejawantah simbol suara titah di marcapada.
Salah satu cerita penyelewengan MK yang menggegerkan jagat Tribuana terdapat dalam lakon Wahyu Tohjali. Kodratnya, wahyu tersebut milik Arjuna, anggota keluarga Pandawa. Namun, Guru membelokkannya, memberikannya kepada Dewasrani.
Syahdan, MK menggelar sidang dipimpin Guru. Agendanya ialah memantapkan prosesi pemberian Wahyu Tohjali kepada Arjuna, kesatria yang telah banyak jasanya terhadap dewa dan ketenteraman bawana. Semua peserta sidang sudah sepakat tentang waktu dan tempat Wahyu Lelananging Jagat tersebut diturunkan.
Ketika Guru bersiap mengetuk palu tanda sidang ditutup, mendadak datanglah Bathari Durga dengan aroma semerbaknya yang menyentak. Semua peserta pun terkesiap atas kedatangan mantan istri Guru itu.
Setelah basa-basi, dengan gaya kenesnya, Durga menghaturkan sembah dan meminta maaf atas kelancangannya datang ke ruang sidang tanpa diundang. Guru memaafkannya dan kemudian bertanya apa kepentingannya terburu-buru ke Kahyangan Jonggring Saloka.
Dalam suasana merajuk, Durga menceritakan kesedihannya sebagai seorang ibu yang tidak bisa memenuhi keinginan anaknya, Dewasrani. Karena itu, kedatangannya ke Kahyangan untuk meminta tolong kepada Guru sebagai ayah biologis Dewasrani.
Guru bertanya apa yang diminta. Durga menjawab Dewasrani meminta Wahyu Tohjali. Menurutnya, karena kekuasaan mengatur pemberian wahyu itu di tangan Guru, dianggap tidak akan ada kendala dengan permintaan tersebut.
Guru menjelaskan, berdasarkan ‘konstitusi’ jagat, Wahyu Tohjali milik Arjuna. Dirinya tidak bisa meluluskannnya karena hormat pada sumpahnya. Durga terus mendesak, tapi Guru kukuh pada pendiriannya. Itu terjadi berulang kali hingga suasana tegang.
Durga tidak menyerah. Ia kemudian melancarkan ‘kartu as’-nya, memojokkan Guru sebagai bapak yang tidak bertanggung jawab kepada anak. Durga juga mengancam tidak akan ‘menyervis’ Guru selama-lamanya. Konon, di tengah kesibukannya, Guru masih sering menyelinap menyambangi Durga di kediamannya, Kahyangan Setragandamayit.
Langkah ‘judicial review’ Durga berhasil. Pendirian Guru tiba-tiba goyah. Ia kemudian bersedia menuruti tapi syaratnya Dewasrani harus menyirnakan Arjuna terlebih dulu. Peserta sidang mendadak gaduh.
Lebih lanjut Guru bersabda, Durga diminta mengawal Dewasrani. Durga juga diizinkan mengerahkan seluruh balanya, para lelembut, membantu Dewasrani dalam upaya melenyapkan Arjuna.
Narada, yang sejak awal tidak berkenan dengan kehadiran Durga, menginterupsi. Ia mengingatkan Guru bahwa keputusannya memberikan Wahyu Tohjali kepada Dewasrani keliru. Narada juga menyarankan Ketua MK itu agar tidak main-main dengan kekuasaannya hanya karena telah mendapat ‘gratifikasi’ dari Durga.
Guru tidak menggubris. Bahkan, ia menegaskan siapa pun yang tidak setuju dengan langkahnya dipersilakan meninggalkan Kahyangan serta menanggalkan jabatannya sebagai dewa sekaligus anggota MK.
Pada sisi lain, dari lubuk yang paling dalam sesungguhnya Guru sadar bahwa sikapnya yang berpihak kepada Dewasrani salah. Namun, bisikan nurani yang ditiupkan Sanghyang Wenang itu ia abaikan.
Singkat cerita, terjadilah peperangan Dewasrani dengan Arjuna. Karena tidak imbang, Dewasrani terdesak hingga akhirnya dibantu bala tentara lelembut yang dikomandani Durga yang telah mengubah dirinya menjadi raksasa menggiriskan.
Arjuna kewalahan. Semar yang sejak awal mendampingi tahu siapa sesungguhnya musuh-musuh momongannya. Ia lalu membisiki Arjuna bahwa semua lawan itu memang bukan tandingannya dan meminta menyingkir. Semar sendiri yang maju ke palagan. Tidak butuh waktu lama, semua lawan takluk. Durga pun akhirnya bersimpuh dan badar setelah digebuki.
Durga mengaku bahwa perbuatannya itu mendapat izin Bathara Guru. Saat itu pula Semar terbang ke Kahyangan. Di sana ia mendamprat Guru habis-habisan. Guru mengakui kekeliruannya dan meminta maaf. Ia pun berjanji segera memberikan Wahyu Tohjali kepada yang berhak, Arjuna.
Moral dan integritas
Poin cerita ini ialah siapa pun, bila memiliki kekuasaan, cenderung melakukan penyelewengan. Jadi, petuah kuno Lord Acton, penulis berkebangsan Inggris, Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely, masih relevan hingga kini.
Dikontekskan dengan kasus noda hakim di MK, masalah juga pada ketidakmampuannya mengelola kekuasaan. Itu bisa dan biasa terjadi karena persoalan utamanya tidak adanya moral dan integritas.
Oleh karena itu, meski ada pengawas MK, bila kedua nilai keadaban itu nihil, akan masih banyak celah bagi hakim bergerilya mencari untung pribadi. Apalagi, pengawasnya belum tentu punya moral dan integritas pula sehingga perlu pengawas juga, begitu seterusnya. Sebaliknya, bila inheren memiliki moral dan integritas, meski tidak ada mandor pun, pasti tidak akan nyelelek alias sedeng. (M-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved