PEMBAHASAN masyarakat adat dalam produk hukum daerah dinilai masih kurang maksimal. Pasalnya, dari 124 produk hukum, yang membahas secara spesifik hingga tataran penetapan wilayah, tanah, dan hutan adat masih sedikit.
Sejak dikeluarkan mulai 1979 hingga Mei 2015, sudah ada 124 produk hukum dengan pembagian 28 produk hukum daerah tingkat provinsi, sementara 96 lainnya merupakan produk hukum daerah tingkat kabupaten/kota.
"Dari jumlah tersebut, 71 produk hukum bersifat pengaturan, sementara yang bersifat penetapan lebih sedikit jumlahnya 53. Kalau bersifat pengaturan, baru sebatas mengatur masyarakat adat dan hak tradisionalnya secara umum tanpa menyebut secara khusus. Sementara itu, produk hukum bersifat penetapan sudah menetapkan komunitas dan wilayah adat tertentu," jelas Staf Program Epistema Institute dalam Policy Brief, Malik, pada acara Analisis Tren Produk Hukum Daerah Mengenai Masyarakat Adat, Rabu(26/8).
Malik juga menyebutkan lima klasifikasi yang termuat dalam produk hukum daerah, pertama kelembagaan adat, peradilan adat, dan hukum adat. Kedua, mencakup wilayah, tanah, hutan adat, dan sumber daya alam lainnya. Ketiga, keberadaan masyarakat hukum adat.
Desa adat ada pada klasifikasi keempat, sementara kelembagaan pelaksanaan produk hukum daerah mengenai adat di klasifikasi kelima. Dari kelima klasifikasi tersebut, yang paling banyak termuat dalam produk hukum daerah berupa kelembagaan, peradilan, dan hukum adat. Sementara itu, untuk penyebutan secara spesifik luas wilayah adat, baru ada di 21 produk hukum dari jumlah keseluruhan.(Wnd/M-3)