Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KICK Andy episode Tanda Tanya di Balik Kematian yang tayang malam ini di Metro TV mengangkat cerita tentang orang-orang yang tengah mencari keadilan lantaran orang-orang yang mereka cintai tewas dibunuh secara keji, dengan cara dimutilasi dan cara-cara biadab lainnya.
Bintang tamu pertama ialah Turyono Wahadi. Sebelumnya, Turyono pernah diundang ke Kick Andy, 17 Oktober 2019, lantaran sang adik, Angela Hindriati Wahyuningsih, 54, atau yang kerap disapa Atiek, dinyatakan hilang pada tiga tahun yang lalu. Angela baru ditemukan pada Desember 2022 dalam keadaan tewas.
Turyono bercerita bahwa Angela yang merupakan bungsu dari empat bersaudara ialah sosok yang tertutup. Angela kembali ke Indonesia pada 2009 setelah belajar dan bekerja di Hawaii dan Colorado, Amerika Serikat (AS).
Angela juga sempat mengalami kejadian pahit saat putrinya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ditemukan meninggal karena diduga terjatuh dari lantai 33 Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, pada 20 Mei 2018. Saat itu Angela sudah tampak tidak seperti biasanya karena tidak berziarah ke makam putrinya lebih dari dua minggu.
Setahun setelahnya, tepatnya 3 Juli 2019, perusahaan tempat Angela bekerja mengabarkan ia sudah tidak masuk kantor sejak 24 Juni 2019. Angela terakhir kali terpantau sempat menginap di Hotel Grand Cordela, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Keluarga, termasuk Turyono, dan perusahaan berusaha mencari Angela. Selain melapor ke polisi, mereka menyebarkan informasi kehilangan melalui radio dan grup media sosial (medsos). Mereka juga menyambangi kota-kota tempat Angela dikabarkan terlihat, termasuk ke Cianjur dan Salatiga, Jawa Tengah.
Namun, baru tiga tahun kemudian, yakni 30 Desember 2022, keluarga mendapat informasi dari Polda Metro Jaya bahwa ditemukan jenazah yang diduga sebagai Angela. Kepastian identitas jenazah sebagai Angela akhirnya didapatkan dengan pencocokan DNA dengan jasad sang anak.
Ecky Listiantho, 34, kemudian ditetapkan sebagai pelaku. Angela dan Ecky sebelumnya sepasang kekasih, tetapi mereka berpisah karena Ecky menikah dengan wanita lain. Menurut pengakuan Ecky, pembunuhan terjadi pada 24 Juni 2019 kala mereka bertemu di apartemen Angela kemudian sang perempuan melontarkan ancaman.
Jasad Angela kemudian didiamkan selama satu bulan. Pada Juni 2021, Ecky memindahkan jasad mutilasi Angela ke kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di situlah jasad mutilasi Angela ditemukan polisi.
Ecky menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (12/6). Pelaku juga telah melakukan rekonstruksi aksi kejinya pada 1 Maret 2023 di Polda Metro Jaya.
Dalam proses rekonstruksi, terungkap bahwa jasad Angela ditemukan setelah Ecky pergi dari rumah seusai cekcok dengan istrinya pada 23 Desember 2022. Dari seorang kawannya, Ecky mengetahui bahwa ia dilaporkan hilang oleh istrinya. Ecky kemudian sempat singgah ke kontrakan tempat penyimpanan jasad Angela.
Motif perampasan aset
Terkait dengan motif pembunuhan, Turyono menolak memercayai ucapan Ecky soal ancaman Angela. "Kami dari pihak keluarga menyangkal keras kalau ini efeknya karena asmara karena adik saya bukan tipe orang yang mengemis cinta, atau apa pun itu. Saya memastikan ini adalah efeknya aset milik adik saya," ungkapnya.
Kecurigaan Turyono akan motif perampasan aset diperkuat dengan fakta harta Angela yang satu per satu dikuasai Ecky. Ecky memanipulasi seolah-olah Angela menjual apartemen miliknya dengan memalsukan tanda tangan Angela. Setidaknya sekitar Rp1 miliar harta Angela diambil Ecky secara ilegal.
Pada 2019, Turyono mengaku sempat bertemu dengan Ecky saat mencari informasi tentang keberadaan Angela. Namun, Ecky bersikap seolah-olah juga mencari Angela untuk penyelesaian pembelian apartemen. "Saya pun kaget karena padahal sebelum hilang, adik saya itu pernah telepon saya, dia akan pindah rumah di daerah dekat anaknya dimakamkan. Apartemen akan dikontrakkan, tidak dijual," lanjutnya.
Turyono telah mengajukan kasus perampasan aset secara perdata sehingga pelaku tidak hanya mendapat pasal berlapis, tetapi juga dimintai pertanggungjawaban atas penjualan harta secara fiktif. "Kita pihak keluarga menginginkan adanya keadilan seadil-adilnya bagi kami, yaitu pertama, si pelaku dapat dikenai Pasal 340 KUHP, yaitu hukuman mati karena pembunuhan berencana untuk merebut aset. Kedua, saya meminta keadilan harta atau aset milik Ibu Angela bisa kembali ke ahli waris atau orang yang berhak menerimanya, yaitu keluarga," pungkasnya. (M-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved