Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anak Berkonflik dengan Hukum

Nike Amelia Sari
07/5/2023 05:10
Anak Berkonflik dengan Hukum
(ADRIANUS MELIALA /MI/SUMARYANTO BRONTO)

BERMUNCULANNYA kasus kriminal yang dilakukan anak-anak tidak hanya membuat miris,tapi juga membuat syok. Terlebih bukan saja usia anak yang semakin muda, tindak kriminal yang dilakukan juga tampak makin sadis. 

Kondisi memprihatinkan itulah yang diangkat dalam Kick Andy yang tayang malam ini di Metro TV. Dalam episode Anak di Pusaran Kriminal, Kick Andy menghadirkan kriminolog yang juga ahli forensik Adrianus Meliala dan Ketua Dewan pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti.

Membuka acara, Andy F Noya mengungkapkan kasus-kasus kriminal yang dilakukan anak-anak. "Coba bayangkan di Mojokerto, ada tiga anak usia delapan tahun yang memerkosa anak TK usia enamtahun. Saya yakin banyak orang yang tidak percaya bahwa anak (usia) delapan tahun memerkosa anak enam tahun. Dua anak melakukan penetrasi dan satu anak katanya belum," ungkap Andy dengan miris.

"Hal yang hampir sama juga terjadi di Makassar, kekerasan pada anak. Di mana ada seorang anak yang masih di bawah umur yang oleh karena baca di website, ada tawaran untuk membeli organ tubuh sehingga ia membunuh anak umur 11 tahun. Yang melakukan ini anak usia 17 dan 14 tahun. Ini juga sesuatu yang sulit dipercaya, tapi terjadi di hadapan kita," lanjut Andy.

Terkait anak memerkosa anak, sebagai perempuan,Retno mengatakan kasus tersebut miris dan memprihatinkan. "Anak-anak kalau dari sisi perkembangan psikologi mestinya belum memiliki orientasi seksual atau keinginan seksual, tapi kemudian mereka melakukan bahkan kejahatan seksual. Itu memang pemicunya, di antaranya adalah tontonan," katanya.

"Anak-anak mulai mengenal gadget dan internet dia mulai bisa akses, kemudian muncullah link-linkyang kemudian memicu rasa ingin tahu yang akhirnya bisa jadi tidak ada perhatian, tidak diawasi, akhirnya menjadi kecanduan. Makanya,dia ingin mempraktikkan apa yang dia lihat," paparnya.

Lebih lanjut Retno menuturkan pada masa pandemi covid-19 terjadi peningkatan anak-anak yang mengalami kecanduan pornografi ataupun gim daring. Namun, sebenarnya, lanjutnya, jauh sebelum itu data menunjukkan pada 2011-2014 sebanyak 90% anak-anak di usia 11 tahun sudah mulai terpapar pornografi. Terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan anak usia delapantahun, Retno melihat bahwa setelah 2014 hingga saat ini pelaku dan korban semakin muda usianya.

Melalui rekaman video yang diputar di Kick Andy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga memberikan pandangan dan penjelasan terkait kondisi mencemaskan itu. Ia juga menyatakanbanyaknya kasus kekerasan yang dilakukan anak merupakan dampak teknologi.

"Kami di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melihat terkait kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur terjadi karena adanya pergeseran budaya serta dampak teknologi yang memberikan pengaruh besar pada perilaku anak. Kekerasan yang dilakukan oleh anak merupakan akibat dari kesalahan dari orangtua atau wali, pengasuhan yang kurang tepat, demikian juga lingkungan yang tidak tepat," ungkapnya.

 

Faktor lain

Adrianus menambahkan kejahatan seksual anak terhadap anak, selain disebabkan oleh paparan media sosial, terdapat faktor lain. "Tapi jangan lupa bahwa pada keluarga-keluarga miskin, di mana tidak ada ruang intim bagi ayah dan ibu, anak melihat ayah dan ibu berhubungan seksual, itu bahaya," jelasnya. 

Terkait penanganan perkara, ia menjelaskan jika penerapan keadilan restoratif dengan diversi merupakan pilihan yang utama untuk anak yang berkonflik dengan hukum. Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Akan tetapi, ada kalanya proses diversi tidak menemukan kesepakatan antara pihak korban dan anak yang diduga melakukan tindak pidana sehingga proses peradilan pidana anak tetap dilanjutkan.

"UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memang digunakan anak menjadi korban, tapi kalau UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak itu ketika anak menjadi pelaku. Ini yang kemudian ada prinsip dalam UU tentang SPPA yang kita menyebutnya restorative justice. Jadi, ada pengklasifikasian usia memang, anak di bawah 12 tahun memang tidak bisa diproses secara hukum di pengadilan, tapi tetap bisa diselesaikan melalui diversi atau di luar pengadilan," jelasnya.

Meski begitu, mengenai adanya jalur damai antara korban dan pelaku dengan adanya imbalan uang atau kompensasi yang diberikan keluarga pelaku kepada keluarga korban sehingga keluarga korban pun menerima dan kasus hukum dianggap selesai, Adrianus tidak setuju. 

Menurut Adrianus, dalam hal tersebut, negara,terutama kepolisian, harus terlibat menjadi mediator yang seimbang sehingga relasi kuasa tertutupi. "Kita bicara mengenai power strugglejuga ketika bicara mengenai damai tersebut. Saat ini banyak sindiran, misalnya, damai itu materai 10 ribu, lo. Semua hal dengan materai 10 ribu, maka segala hal yang harusnya berakhir di penjara, lalu kemudian bisa selesai," paparnya.

Ia pun menambahkan bahwa mekanisme diversi Indonesia masih belum matang. Diversi belum memberi solusi mengenai isu relasi kuasa.

Andy melanjutkan perbincangan dengan menyinggung terkait kasus dua orang anak yang berusia 17 tahun dan 14 tahun di Makassar yang tergiur akan hasil yang didapatkan dari situs penjualan organ tubuh manusia sehingga mereka membunuh anak umur 11 tahun. "Kita melihat bagaimana anak-anak menyederhanakan persoalan itu, nyawa jadi enggak penting lagi," ungkap Andy.

"Kalau usianya 17 dan 14 tahun, perlakuannya seperti apa?" tanya Andy. Adrianus menjelaskan sesuai konteks undang-undang, adanya pendekatan usia, tetapi dari sisi lain ada kualitas kejahatan. Menurut Adrianus, dalam konteks pidana anak, sepatutnya hal tersebut dipikirkan dan dipertimbangkan.  

Lebih lanjut Adrianus menjelaskan pembeda hukuman untuk pelaku anak dan pelaku dewasa. "Hukum memberikan pelunakan kepada anak yang melakukan kejahatan yang walaupun kejahatannya sama dengan kualitas kejahatan dewasa, setengah (hukumannya dari hukuman orang dewasa)," papar Adrianus. Retno menambahkan bahwa anak tidak bisa dihukum mati dan dihukum seumur hidup.

Selain itu, Andy mempertanyakan soal Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) untuk pembinaan anak-anak yang menyimpang secara hukum. Terdapat kasus yang mana anak justru mengulangi kejahatan.

Retno memberikan pandangannya terkait anak yang melakukan aksi kriminal berulang kali atau residivis tersebut. Menurutnya, stigma masyarakat dan sulitnya mendapat akses pendidikan dapat membuat anak melakukan kembali kejahatan. 

 

Pola asuh

Menurut Adrianus, ke depannya akan ada kejar-kejaran antara pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial dan perilaku anak, terutama dalam konteks kenakalan. Sebab itu, pola parenting juga membutuhkan penyesuaian seiring zaman.

Hal sama dikatakan Retno. "Anak ini dibesarkan sesuai zamannya harusnya. Eranya memang sudah berubah, tapi mungkin pendekatan kita sebagai orangtua kepada anak-anak kita ternyata enggak berubah. Ini yang kemudian ada gap yang tidak mempertemukan antara orangtua dengan cara pandang anak. Akibatnya,orangtua ini bukan teman bagi anak, enggak enjoy sama orangtua. Lalu mereka lebih asyik dengan circle pertemanannya," jelas Retno.

Adrianus juga berharap kesiapan negara dalam rangka menerapkan rezim peradilan pidana anak harus dipercepat. Retno menambahkan bahwa media berperan penting untuk memberikan hal-hal positif dan berita baik.

"Termasuk dalam hal memberitakan anak-anak yang sebagai pelaku. Kalau menggunakan UU tentang SPPA, di pasal 19 bahwa media itu diminta untuk tidak membuka identitas anak dalam pemberitaannya. Identitas anak seperti, nama sekolah, nama orangtua, dan lain-lainnya," jelasnya.

 

Pembahasan lebih lengkap mengenai topik anak-anak di pusaran kriminal dari perspektif masing-masing narasumber dapat Anda saksikan di tayangan Kick Andy malam ini di Metro TV. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya