Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
JUDICIAL review (JR) atas Pasal 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan Inews ke Mahkamah Konstitusi terus menjadi perbincangan. Banyak selebritas dan pembuat konten melancarkan protes karena khawatir uji materi itu akan membatasi kebebasan ekspresi dan produksi di platform digital.
Di sisi lain, pihak pemohon menjelaskan jika langkahnya bukan untuk mengganggu siaran di media sosial, melainkan untuk kesetaraan media lokal dengan media digital yang banyak dikuasai asing. Saat ini perusahaan over-the-top (OTT) yang memiliki fitur siaran atau layanan penayanangan film/video memang didominasi asing, seperti Facebook, Youtube, dan Netflix. Sesuai namanya, OTT adalah layanan yang disampaikan melalui jaringan atau infrastruktur milik operator, tetapi tidak secara langsung melibatkan operator.
Sebenarnya bagaimanakah urgensi penyertaan OTT dalam UU Penyiaran, tidak cukupkah UU yang sudah ada seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik? Berikut telaah dari Kepala Departemen Hukum Teknologi Informasi-Komunikasi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr Danrivanto Budhijanto, dalam wawancara dengan Media Indonesia, Kamis (3/9):
Bagaimana menurut Anda tren penggunaan dan siaran melalui OTT di Indonesia?
Teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi merupakan tulang punggung bagi masyarakat untuk new normal akibat pandemi covid-19. Mereka menggunakan untuk hiburan, belajar, dan bekerja mencari uang. Namun, peradaban new normal berpotensi, atau bahkan telah menjelma menjadi platform bagi kolonialisme digital yang mengancam kedaulatan virtual (virtual sovereignty) suatu negara. Situasi ini ditandai oleh begitu masifnya aplikasi video conference, yaitu Zoom, Google Meet, juga aplikasi film/video streaming berlangganan, yaitu Netflix serta aplikasi televisi streaming media sosial, seperti Youtube juga Facebook TV dan Instagram TV yang banyak digunakan individu, komunitas, korporasi, dan institusi.
Lalu bagaimana urgensi peraturan untuk OTT dan penyedia film atau video virtual? Tidak cukupkah dengan UU ITE?
Pendiri World Economic Forum (WEF), Prof Klaus Schwab, mengatakan era Revolusi Industri 4.0 berada di cyber-physical systems dengan tanpa batasan fisikal, digital, dan biologikal. Kita dihadapkan tantangan etika baru. Sebab itu, perlu penyesuaian norma legislasi. Kebijakan dan legislasi eksisting di Indonesia pada kenyataannya belum berlaku dengan proporsional bagi korporasi OTT khususnya para penyedia aplikasi layanan film atau video virtual dan media sosial asing, terutama pematuhan legislasi penyiaran, film, dan periklanan di Indonesia.
Apa bahayanya jika tidak ada peraturan terkait penyiaran lewat OTT?
Pelaksanaan penyiaran di OTT melalui media sosial berisiko mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat sosialnya apabila tidak terdapat harmoni antara hukum dan teknologi informasi. Pemaknaan legislasi terhadap frasa penyiaran melalui internet merupakan implementasi satu dari Panca Fungsi Hukum, yaitu fungsi stabilitatif bahwa UU Penyiaran mesti berfungsi sebagai pemelihara dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara serta bermasyarakat dalam kemajuan teknologi.
Legislasi atau UU di negara lain, seperti Singapura, Jepang, Tiongkok, dan Amerika Serikat, serta Uni Eropa juga sudah bertransformasi secara progresif untuk pemanfaatan OTT untuk penyiaran. UU mereka menyeimbangkan antara faktor ekspresif, yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya dan keadilan.
Apakah langkah judicial review tepat atau sebaiknya menunggu revisi UU Penyiaran yang statusnya dioper ke Prolegnas 2021?
Laporan dari ITU (International Telecommunications Union) pada 2018, menerangkan para penyedia aplikasi layanan film atau video virtual asing dan media sosial melakukan pengumpulan data, penyelisikan data, dan analisis perilaku interaksi data dari pengguna aplikasi OTT. Ini kemudian dimonetisasi menjadi keuntungan korporasi dan daya tarik bagi investor.
Permohonan JR ke MK adalah bentuk pematuhan konstitusional dalam merespons fakta global bahwa data ialah jenis kekayaan baru bangsa yang lebih berharga dari minyak sehingga perlu mewujudkan data sovereignty. Tiap detik data yang dimonetasi sangatlah berharga. Setiap rakyat Indonesia harus dilindungi.
Soal proses revisi UU Penyiaran melalui Prolegnas adalah bagian dari kewajiban Pemerintah. Sementara itu, permohonan ke MK adalah bagian dari kewajiban nasionalisme dan itu juga merupakan hak warga negara. Permohonan ke MK itu juga bentuk penyelarasan konstitusional dengan UU lain, seperti UU ITE 2008, UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, dan UU Telekomunikasi 1999.
Bagaimana Anda menafsirkan dampak judicial review itu?
Tujuan utama pembentukan UU Penyiaran adalah harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis, termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum.
Kekhawatiran teman-teman insan kreatif atau publik soal pengekangan kebebasan bukanlah tujuan dari Permohonan JR ke MK itu. Itu kalau melihat dari risalah sidangnya. Karena yang diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan siaran melalui internet adalah hanya untuk korporasi OTT penyiaran yang selama ini telah melakukan eksploitasi digital dan data di Indonesia. Jadi bukan individu pengguna OTT. Setara juga yang berlaku saat ini, yaitu izin yang diwajibkan UU Penyiaran eksisting adalah Lembaga Penyiaran atau perusahaan bukan individu/penonton penyiaran televisi.
Jadi perusahaan OTT wajib menerapkan aturan di UU Penyiaran jika nanti memang ditetapkan. Mereka juga wajib mengawasi penggunanya agar sesuai aturan itu.
Apakah juga artinya aturan soal OTT akan bisa melindungi para pembuat konten dari jeratan hukum pidana yang ada di UU ITE?
Iya benar. Dengan adanya aturan ini jadi ada semacam kanalisasi agar ekonomi kreatif juga bisa terlindungi dan bisa lebih besar. Tidak begitu saja dipidana bila dirasa ada yang tidak sesuai seperti yang banyak terjadi saat ini. Seperti stasiun TV mereka akan akan bisa mendapat peringatan lebih dulu tidak serta-merta dipidana bila dianggap melakukan kesalahan.
Lalu jika judicial review itu dikabulkan, siapakah yang nantinya berwenang memantau perusahaan OTT yang kebanyakan asing itu?
Karena kita tidak membuat subjek hukum baru, kita akan menyamakan OTT dengan stasiun TV yang sudah ada. Jadi kalau nanti mereka harus tunduk pada UU Penyiaran, proses pengawasannya tetap melalui KPI yang dilakukan berbasis pengawasan oleh KPI dan juga laporan masyarakat. Nanti mereka yang akan memberi peringatan secara berjenjang. Kalau peringatan diabaikan, mereka akan memberi laporan pada pemerintah sebagai pihak yang berhak untuk menutup akses penyelenggaraan internet yang melanggar UU. Jadi semua berkontribusi untuk menciptakan media sosial yang sehat.
Bagaimana industri penyiaran konvensional harus beradaptasi dengan era digital?
Futurikal eksosistem penyiaran adalah Digital Media Cryptographica dengan platform Blockchain, internet of things (IoT), dan artificial intelligence sehingga persaingan masih jauh dari usai. UU Penyiaran harus segera dimampukan menjadi fasilitator dan akselerator industri yang equal playing field, tetapi tetap mengutamakan pelindungan rakyat serta kepentingan nasional. (M-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved