Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
FIKTIF selalu dikaitkan dengan hal yang mengada-ada, berbohong. Fiktif bersifat fiksi, tidak realistis, atau tidak bersifat nyata. Setiap orang yang mendengar kata fiktif, pasti mempunyai persepsi negatif. Kata fiktif dianggap negatif lantaran dibebani sesuatu yang tak nyata sehingga kata itu selalu dimaknai dengan kebohongan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fiktif berarti sebuah kata adjektiva yang memiliki sifat fiksi dan hanyalah khayalan.
Fiktif berbeda dengan fiksi. Fiksi merupakan sebuah prosa naratif imajiner. Suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi dan kreativitas. Dalam ranah sastra, fiksi ialah karya yang dibuat bukan berdasarkan pada kisah nyata. Hal ini kita kenal juga sebagai karya sastra fiksi.
Dari paparan di atas jelas bahwa fiksi ialah kata benda yang berarti sesuatu yang berwujud, yang dinyatakan dalam sebuah pemikiran seseorang (khayalan). Fiksi cenderung bersifat positif (tidak negatif).
Kembali kepada fenomena bahasa kata fiktif. Fiktif termasuk kelompok kata negatif dan bisa ‘menempel’ di mana pun. Contohnya, belakangan ini banyak orang yang membicarakan desa fiktif. Desa yang dimaksud itu merupakan desa tak berpenghuni, tetapi menerima dana desa. Padahal, untuk membentuk sebuah desa harus memenuhi persyaratan, seperti struktur desa, aturan-aturan, perangkat desa, dan harus ada warganya. Indikator utama desa fiktif ialah ada nama desa, tetapi tidak memiliki penduduk.
Keberadaan desa fiktif ini tentunya merugikan negara karena desa fiktif tersebut terus mendapat transfer dana desa, mengingat dana desa selalu meningkat setiap tahunnya. Desa fiktif tidak berpenghuni karena tidak terdaftar sebelumnya dan belum diketahui siapa yang membuatnya. Munculnya desa-desa baru tak berpenghuni yang menerima transferan dana desa disebabkan oleh tak efektifnya sistem evaluasi pengelolaan dana desa dan buruknya koordinasi antarkementerian/lembaga terkait. Lemahnya sistem pengawasan menjadikan para penyelenggara desa melakukan praktik kejahatan. Munculnya desa fiktif itu diduga sebagai modus supaya bisa mendapat dana desa. Dalam hal ini, seharusnya pemerintah daerah memiliki ownership atau rasa memiliki sehingga mereka dapat mengidentifikasi jumlah desa yang masih tertinggal dan desa baru yang sah atau tidak.
Dengan adanya desa fiktif, akan ada banyak juga data fiktif yang dimanipulasi perangkat daerah. Hal ini menunjukkan tingkat kemunduran dan kebobrokan perilaku masyarakat pada saat ini. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan terciptanya juga ‘negara fiktif’.
Untuk mengatasi permasalahan ini, penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri harus lebih fokus mengawasi aliran dana desa agar tidak terjadi penyimpangan. Fungsi pengawasan berperan penting agar tidak adanya praktik korupsi, karena dugaan kuat adanya praktik korupsi berlapis dalam aliran dana desa ke desa-desa ‘siluman’ itu.
Korupsi merupakan masalah kita bersama. Perihal kekuasaan memang cenderung untuk korup serta abai dengan kepentingan publik, tetapi justru mendahulukan hasrat pribadi. Publik perlu berliterasi yang utuh, bahwa korupsi ialah masalah besar bangsa ini. Tidak malah semakin menyuburkan peluang korupsi, tetapi korupsinya harus diberantas dengan lembaga powerfull.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved