Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

12 Tahun tanpa Hak Politik

Nyu/P-3
17/5/2016 06:40
12 Tahun tanpa Hak Politik
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

MATA memerah dan air mata menetes dari wajah mantan anggota Komisi VII DPR dari F-Hanura Dewie Yasin Limpo. Seusai mendengarkan tuntutan jaksa KPK, Dewie yang biasanya tenang selama persidangan kali ini berubah drastis. Ia tidak kuasa menahan tangis karena merasa tuntutan jaksa terlalu tinggi.

“Saya perjuangkan aspirasi rakyat, tapi pada akhirnya saya dituntut setinggi ini. Saya pikir terlalu berat dan tidak adil,” ujar Dewie seusai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dalam sidang itu, KPK menuntut adik kandung Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo itu dengan 9 tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, staf ah­linya, Bambang Wahyuhadi, juga dituntut serupa. Kedua terdakwa terbukti menerima S$177 ribu dari Kepala nonaktif Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Papua Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady, melalui asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso. Uang suap tersebut bertujuan agar Dewie merealisasikan anggaran pembangunan pembangkit listrik untuk Kabupaten Deiyai pada APBN 2016.

Dewie dan Bambang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tipikor menyatakan terdakwa I Dewie, dan terdakwa II Bambang secara bersama melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas jaksa Kiki Ahmad Yani.

Khusus untuk Dewie, jaksa memberikan pidana tambah­an berupa pencabutan hak politik, yakni hak memilih maupun dipilih selama 12 tahun atau 3 tahun lebih lama dari pidana pokok (9 tahun). “Karena perbuatan terdakwa telah mencederai amanah rakyat (pemilihya), sepatutnya dijatuhi pidana tambah­an berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik,” tukas Kiki.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah membuat citra DPR memburuk dan tidak memberikan teladan serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (Nyu/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya