SELURUH perusahaan yang telah mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus bersiap untuk mulai menerapkan standar akuntansi baru pada 1 Januari 2020.
Untuk itu, kalangan emiten di harapkan sudah mulai melakukan mitigasi risiko terhadap potensi masalah yang ditimbulkan selama proses penyesuaian.
Standar akuntansi yang baru diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) 9, 15, dan 16 yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB).
Di pasar global, IFRS yang sudah mulai diterapkan, yaitu mulai 1 Januari 2018 untuk IFRS 15 dan 9, serta 1 Januari 2019 untuk IFRS 16.
Sementara di Indonesia, DSAK membolehkan emiten yang ingin lebih dulu menerapkan. Emiten Indonesia yang tercatat di dua bursa, seperti TLKM (Telkom) yang tercatat di BEI dan New York Stock Exchange, misalnya, sudah mulai menerapkan standar baru.
Isu yang dibahas pada 2 Mei lalu dalam diskusi yang diselenggarakan harian Kompas bertajuk Menuju Pedoman Standar Akuntansi Keuangan Baru 71, 72, dan 73 membahas tiga perubahan PSAK, yaitu PSAK 71 mengenai instrumen keuangan, yang akan menggantikan PSAK 50, 55, dan 60; PSAK 72 mengenai pendapatan kontrak dengan pelanggan yang akan menggantikan PSAK 23 dan 34; serta perubahan PSAK 73 mengenai sewa untuk menggantikan PSAK 30.
Hadir sebagai narasumber, antara lain, Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Djohan Pinnarwan, Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan Nur Sigit Warsidi, dan Chief Financial Officer (CFO) Telkom Harry Mozarta Zen.
Dalam paparannya, Djohan menjelaskan dampak penerapan ketiga PSAK. Untuk PSAK 71 akan berkaitan erat dengan instrumen keuangan yang berdampak besar pada industri keuangan.
"IFRS 9 awalnya muncul karena desakan krisis keuangan global pada 2008. Saat itu, dugaan krisis terjadi karena instrumen keuangan yang dicadangkan untuk ketertagihan terlalu sedikit dan sudah terlambat. Akibatnya, tidak ada sinyal dari pasar bahwa tagihan itu tidak collectable atau tertagih dari awal," ujar Djohan.
Baca juga: Telkom Rilis Paket Fantastic Deal untuk Pelanggan IndiHome
Begitu juga dengan PSAK 55 yang berlaku saat ini, yakni cadangan akan diadakan apabila ada kerugian yang timbul dari suatu kejadian atau incurred loss. Jika tidak ada kejadian, tidak dicadangkan.
Persiapkan cadangan kerugian
Sementara perubahan di PSAK 71, berlandaskan pada kerugian yang diprediksi atau expected loss. Dengan begitu, standar ini memitigasi risiko kerugian perusahaan akibat kurangnya cadangan keuangan.
"Dalam PSAK 71, begitu perusahaan meminjamkan uang, itu sudah harus mulai dicadangkan karena tidak 100% bisa tertagih sehingga perubahan dari PSAK 55 ke PSAK 71, pencadangan akan lebih besar dengan maksimum 30% dari besaran cadangan," tutur dia.
Masalahnya, Djohan menekankan penerapan PSAK 71 tidak hanya mengacu pada data historis, juga harus melihat kemungkinan yang terjadi ke depan.
Termasuk berapa pencadangan kerugian yang perlu disiapkan. "Inilah yang butuh usaha signifikan dari perbankan dan industri keuangan lain untuk melihat kemungkinan ke depan," kata dia.
Selanjutnya, untuk PSAK 72, apabila infrastruktur tidak disiapkan dari sekarang, kemungkinan besar akan berdampak tsunami pada perusahaan yang menjual produk perumahan. "Sekarang masih ada perusahaan yang masih dapat menjual unit perumahan sebelum membangun konstruksi. Namun, dengan standar baru, ini tidak dapat dilakukan lagi," bebernya.
Dengan begitu, apabila tadinya perusahaan dapat mengakui pendapatan sebelum adanya konstruksi, ke depan, pendapatan hanya bisa diakui ketika serah terima saat perumahan telah selesai dibangun. Dampak bagi penerapan PSAK 73 akan berkaitan dengan transaksi sewa.
Menurut Rosita Sinaga, Financial Services Industry Leader dan Audit Advisory Leader Deloitte Indonesia, melalui standar ini perusahaan harus mencatat aset dan hutang dalam laporan keuangan sehingga neraca keuangan menjadi seimbang.
"Misalnya, kita punya perusahaan penerbangan yang selama ini pesawat tidak pernah ada di neraca keuangan. Seolah-olah, pengaruh kita masih besar, rasio hutang terhadap kuantitas masih kecil, tapi sebenarnya kita membohongi diri sendiri. Sebab, kita punya komitmen untuk bayar sewa jangka panjang 10 tahun yang tidak dicatatkan," papar Rosita.
Rosita menilai, PSAK 73 akan merefleksikan kondisi yang sebenarnya suatu perusahaan. Dengan demikian, standar ini akan menghasilkan informasi keuangan yang bisa dipakai untuk manajemen sehingga keputusan yang diambil akan menjadi lebih tepat. (S1-25)