Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGAJAR Program Studi Magister Hukum Universitas Nasional, Imam Ghazali, menilai Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2021 tentang Postelsiar, sudah sangat bagus untuk memberikan pelindungan hukum baik itu untuk masyarakat, pelaku usaha di sektor pos, telekomunikasi, penyiaran maupun untuk penyelenggara layanan over the top (OTT) baik itu asing maupun lokal.
"PP Postelsiar sejatinya menyempurnakan teknis yang tak diatur di dalam UU. PP Postelsiar juga memberikan pelindungan hukum karena dalam aturan tersebut mengaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Misalnya dengan UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran. Pemerintah sudah sangat bagus membuat PP Postelsiar ini. Sekarang tantangannya adalah membuat aturan pelaksananya," terang Imam seperti dikutip, Kamis (4/30..
Menurut Imam, kewenangan untuk membuat aturan teknis PP Postelsiar berada di Kemenkominfo termasuk mengatur mekanisme kerja sama antara penyelenggara OTT dengan penyelenggara telekomunikasi.
Imam mengatakan, dengan mencantumkan pasal aturan kerja sama antara OTT dengan operator telekomunikasi berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Kominfo memiliki dasar yang kuat untuk mewajibkan OTT bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi.
Lanjut Imam, Pasal 15 ayat 1 PP Postelsiar sudah cukup kuat menjerat secara administratif bagi OTT asing untuk melakukan kerja sama dengan operator telekomunikasi.
Sejatinya, dalam memberikan layanan ke masyarakat, penyelenggara OTT pasti bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi. Hal ini yang perlu diperhatikan, apakah selama ini kerja sama tersebut telah terbentuk secara formal, telah memenuhi prinsip keadilan, kewajaran, serta prinsip non-diskriminatif.
Selain itu, tujuan dari pengaturan ini juga sangat baik yaitu untuk menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, masyarakat juga tidak perlu khawatir karena pengaturan ini tidak akan merugikan mereka.
"Kewenangan penyelenggara telekomunikasi dalam pengaturan trafik yang diatur dalam PP Postelsiar ini juga sudah jelas. Pada dasarnya, penyelenggara telekomunikasi memang tugasnya mengatur trafik telekomunikas," jelas Imam.
"Jika tugas itu tidak dilaksanakan, maka kualitas layanan telekomunikasi tentu menjadi menurun. Pasal 15 ayat 6 lebih memperkuat lagi dengan mengatur bahwa kepentingan nasional sebagai salah satu dasar dilakukannya pengaturan trafik tersebut," ujarnya.
"Frasa “kepentingan nasional” ini adalah jalan bagi pemerintah untuk menugaskan penyelenggara telekomunikasi melakukan pengaturan trafik terhadap penyelenggara OTT jika terdapat ancaman terhadap kepentingan nasional," jelas Imam.
Imam mengakui saat ini masih banyak platform video streaming asing yang masih mendistribusikan konten negatif. Konten tersebut mengandung unsur pornografi, LGBT dan kekerasan yang dilarang dalam UU ITE maupun UU Pornografi.
"Penyebaran konten negatif sudah jelas bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia. Diharapkan dengan adanya aturan kewajiban kerja sama ini, Kominfo dapat memaksa OTT bekerja sama dengan operator telekomunikasi, sehingga dapat menekan jumlah konten ilegal tersebut," paparnya.
Imam menilai, dalam membuat UU yang terkait dengan ruang digital, pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan sangat baik. (RO/OL-09)
Langkah ini menandai perubahan besar dalam strategi penyiaran Ligue 1, menyusul berakhirnya kerja sama dengan DAZN dan tantangan hak siar sebelumnya.
Ia juga tidak membeberkan identitas dan kronologi penangkapan. Ia mengatakan penangkapan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.
lKing telah berjuang melawan covid-19 selama berminggu-minggu dan telah menderita beberapa masalah kesehatan dalam beberapa tahun terakhir.
Usai pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu, Menkominfo menyatakan dalam beberapa bulan terakhir infodemi yang paling banyak beredar di Indonesia seputar pandemi Covid-19.
SEBAGAI stasiun televisi nasional dan media publik yang baru saja melakukan rebranding
KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengadakan Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2019 yang digelar di Gedung Auditorium Abdulrahman Saleh RRI.
Penjatahan bandwidth menjadi isu tersendiri bagi para penyedia jasa layanan telekomunikasi di tengah meningkatnya penetrasi layanan streaming di Indonesia.
Sepanjang semester I/2019 Telkom mencatat kinerja perseroan yang semakin cemerlang.
Layanan IndiHome menunjukkan kinerja yang semakin kuat baik secara finansial maupun operasional.
Presiden Jokowi sudah menggelontorkan dana desa sebesar Rp275 triliun sejak 2014.
Sebagai BUMN telekomunikasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyadari betul pentingnya pembangunan infrastruktur terhadap pembangunan masyarakat dan ekonomi Indonesia.
Perolehan pendapatan ini didukung oleh pendapatan layanan digital Telkom yang tumbuh pesat mencapai 30% dari tahun sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved