Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KENDATI tengat waktu pemberlakukan regulasi mengenai pembatasan International Mobile Equipment Identity (IMEI) illegal berlaku efektif 18 April 2020, namun hingga saat ini Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementarian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih belum menyelesaikan petunjuk teknis pelaksaan dari peraturan menteri yang dibuat pada akhir tahun 2019 lalu.
Danny Buldansyah, Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia (H3I), mengatakan mandeknya pembahasan aturan teknis tersebut dikarenakan adanya dua pendapat mengenai pelaksaan aturan pembatasan tersebut.
"Ada pihak yang menginginkan menggunakan metode whitelist dan ada pihak lain yang menginginkan menggunakan blacklist. Danny menilai baik itu whitelist maupun blacklist memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing," kata Danny.
Konsep whitelist di mana IMEI adalah semua IMEI yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (Sibina) tidak akan bisa dipergunakan oleh operator di Indonesia.
Sementara itu, sistem blacklist adalah semua IMEI yang ada di Indonesia dapat beroperasi terlebih dahulu. Setelah kurun waktu beberapa hari IMEI yang tak terdaftar di Ssinina akan diblokir.
“Semua sistem ada untung dan ruginya masing masing. Selama bisa dipertanggung jawabkan maka H3I akan menjalankan apa yang diperintahkan oleh pemerintah," ucap Danny.
"Oleh sebab itu kita harus mencari jalan terbaik agar program pemerintah untuk menangkal handphone (HP) illegal dapat tercapai dan konsumen tidak ada yang dirugikan. Pertikaian ini tak perlu dibesar-besarkan,” tuturnya.
Oleh sebab itu pemerintah harus segera membuat use case dan harus menjalankan proof of concept dari dua mazhab pembatasan IMEI tersebut. Karena pengguna telekomunikasi ada yang membeli melalui layanan online, pembelian melalui offline dan pengguna roaming. Tujuannya agar tidak ada konsumen yang dirugikan akibat kebijakan ini.
Menurut Danny, saat ini hanya ada dua negara yang melakukan pembatasan IMEI. Meski ada dua mazhab pembatasan IMEI, Danny berharap polemik ini segera berakhir dan semua pihak harus mengutamakan perlindungan terhadap konsumen.
Agar perlindungan konsumen ini menjadi perhatian, Danny mengatakan seharusnya pemerintah dapat menjelaskan secara rinci kepada publik dan memberikan kepastian jika ada konsumen yang baru membeli HP namun kenyataannya alat telekomunikasinya di blokir, maka itu tanggung jawab siapa.
“Karena ini kebijakan negara maka sudah seharusnya yang bertanggung jawab terhadap keluhan konsumen tersebut adalah pemerintah," jelasnya.
"Bukan kepada operator. Itu dahulu yang harus dijelaskan oleh pemerintah. Sehingga tidak terjadi kegaduhan di masyarakat harus ada yang tanggung jawab dan pemerintah harus tau itu. Jangan sampai nantinya lempar-lemparan dan saling menyalahkan,” terang Danny.
Selain itu Danny berharap investasi yang dikeluarkan oleh operator dalam menjalankan regulasi pembatasan IMEI ini harus serendah mungkin. Jangan sampai ada operator yang terbebani dengan adanya regulasi pembatasan IMEI tersebut.
Baik itu whitelist maupun blacklist, menurut Danny, operator telekomunikasi harus menganggarkan investasi untuk membeli EIR (Equipment Identity Register).
"Investasi yang dibutuhkan untuk pengadaan EIR tergantung requirement yang diperintahkan oleh Kemenkominfo dan vendor yang menyediakan perangkatnya," tutur Danny.
"Untuk whitelist dibutuhkan satu perangkat lagi yang dinamakan Central EIR. Menurut Danny operator central EIR ini harus ditetapkanoleh pemerintah. Sedangkan untuk yang blacklist itu menggunakan Sibina," paparnya. (OL-09)
PEMBANGUNAN infrastruktur telekomunikasi satelit perlu dilakukan untuk mendukung transformasi digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya Maluku Utara.
Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah.
PT Telkom Indonesia dikabarkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, pada 27 Mei 2025 mendatang.
Pada 2024, Telkomsel mencatatkan pertumbuhan pendapatan IndiHome B2C sebesar Rp26,6 triliun, atau tumbuh 101,2% secara tahunan.
Hingga akhir 2024, perseroan mempertahankan dominasinya di pasar telekomunikasi nasional dengan pencapaian pangsa pasar pendapatan tertinggi di industri yakni 51,8%.
Kolaborasi dan sinergi membuat semua target dan capaian untuk bersama dalam menjaga jaringan infrastruktur khususnya fiber optic dapat tercapai dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved