Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kemenhub tidak Punya Petugas Mobil Derek

JA Barata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan
07/3/2017 07:00
Kemenhub tidak Punya Petugas Mobil Derek
(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

MENANGGAPI tulisan Bapak Farouk Abdullah Alwyni pada kolom surat pembaca di harian Media Indonesia (4/3) berjudul 'Ilegal Towing Kementerian Perhubungan', dengan ini kami perlu lakukan klarifikasi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memiliki petugas di lapangan seperti yang disebut Bapak Farouk sebagai petugas derek.

Jika yang dimaksud ialah petugas yang melakukan penindakan, berupa penderekan atau penguncian roda kepada kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang (ada rambu dilarang parkir), itu ialah petugas Dinas Perhubungan yang merupakan aparat pemerintah daerah.

Antara Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan merupakan dua instansi yang berbeda.

Kementerian Perhubungan merupakan lembaga pemerintah pusat yang berada di bawah pimpinan Menteri Perhubungan, yang tugas dan fungsinya antara lain sebagai regulator atau yang membuat peraturan perundang-undangan.

Dinas Perhubungan merupakan instansi yang berada di pemerintahan daerah, bisa di bawah gubernur, atau wali kota, atau bupati.

Tugasnya mengawal dan melaksanakan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan, dalam hal ini UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada wilayah masing-masing.

Apabila Bapak Farouk atau ada anggota masyarakat mengalami masalah dengan pelaksanaan penertiban (derek mobil), yang dilakukan petugas atau oknum petugas Dinas Perhubungan, dapat menghubungi Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Taman Jati Baru Nomor 1, Jakarta Pusat.

Baik pengguna jalan maupun aparat penegak hukum (dalam hal ini Petugas Dinas Perhubungan) sama-sama tidak boleh melanggar hukum.

Demikian penjelasan kami, mudah-mudahan dapat memberi pengertian tentang perbedaan antara Kementerian Perhubungan dan dinas-dinas perhubungan yang berada di bawah pemda.

Terima Kasih.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya