Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ROKOK sudah menjadi barang yang dekat dengan kehidupan kita.
Mendapatkannya semudah membalikkan telapak tangan karena rokok banyak di jual di sembarang tempat.
Walaupun tertera peringatan pada bungkusnya mengenai bahaya rokok bagi pengisapnya, hal itu tak membuat mereka ngeri.
Pada dasarnya merokok hak setiap orang.
Namun, jangan lupa, walau itu hak, tetaplah dibatasi hak orang lain juga.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para 'ahli isap' ini seperti usia, lokasi, dan kondisi kesehatan.
Merokok membebani sistem pernapasan karena bersirkulasi di sistem pernapasan.
Di usia muda tubuh belum mampu mengimbangi beratnya asap rokok. Karena itu, muncul pembatasan merokok di usia tertentu.
Lokasi merokok pun tidak boleh sembarangan.
Dampak lebih berat yang didapat perokok pasif bisa menjadi alasannya.
Bagaimana pun, asap rokok tetap menimbulkan polusi udara.
Lalu bagaimana dengan asap rokok di sekolah? Di banyak sekolah masih ditemukan siswa merokok sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja.
Hal itu terjadi karena pergaulan yang tidak sehat dan lemahnya pengawasan orangtua.
Usia pelajar merupakan usia yang mudah tertarik dengan apa yang orang dewasa lakukan.
Apalagi, bila diberi tagline merokok terkesan keren bagi anak muda.
Kalau ada anak sekolah merokok, jangan buru-buru menyalahkan mereka.
Ingat kata pepatah guru kencing berdiri, murid kencing berlari.
Kalau masih ada guru yang sanggup merokok di lingkungan sekolah, jangan salahkan siswanya meniru.
Silakan merokok, tapi jangan di tempat umum apalagi sekolah.
Merokoklah di ruang yang sama bersama pecinta rokok.
Udara sehat merupakan hak semua orang, dan mari kita hargai bersama.
Akmal Faradise
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved