Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tanpa SK, tidak Dapat Pesangon

H Yedi Syarifudin Perum Mangunjaya Indah I Blok AA l No 3 Tambun 17510
03/1/2017 07:30
Tanpa SK, tidak Dapat Pesangon
(ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)

SAYA mantan karyawan dari perusahaan swasta (PT TNP) yang merupakan perusahaan keluarga.

Saya mulai bekerja sejak 2002 tanpa surat keputusan (SK) pengangkatan dan penempatan langsung di Jakarta sebagai manajer umum dan keuangan.

Akhirnya pada Mei 2016 mengajukan pensiun karena usia saya telah 58 tahun.

Namun, karena pemberian kompensasi yang tidak memenuhi harapan sesuai dengan ketentuan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, saya mengadukan permasalahan ke Kantor Disnaker dan Sosial Pemerintah Kota Depok sejak Juli 2016.

Pada mulanya dengan undangan pertama saya diterima baik oleh bagian pengawasan yang berwenang dan diberi contoh perhitungan uang pesangon sesuai dengan masa kerja selama 15 tahun yang besarannya lebih kurang Rp100 juta.

Namun, dari pihak perusahaan, sampai undangan kedua tidak ada yang datang sehingga tidak mau tahu proses undangan yang disampaikan pihak Disnaker Depok.

Akhirnya setelah adanya mutasi pejabat, pada 6 Oktober 2016, pejabat yang baru menangani kasus ini ternyata sama sekali tidak mengacu ke hasil resume pejabat sebelumnya.

Saat itu Bapak E dan staf dengan lantang mengatakan karena tidak ada SK, saya tidak dapat pesangon, hanya diberikan uang kadeudeuh selama tiga bulan gaji.

Akhirnya saya 'terpaksa mengalah' dengan catatan menerima sementara karena desakan pihak keluarga juga.

Dengan adanya dualisme perbedaan penilaian antara pejabat lama dan yang baru, penetapan tersebut jelas merugikan saya sebagai pekerja.

Pejabat berwenang itu telah bertindak tidak 'adil' dan tak sesuai dengan asas kepatutan. Dalam UU pun tidak ada klausul yang mengatakan yang tidak ada SK tidak berhak mendapat pesangon.

Melalui rubrik ini, saya mengharapkan pejabat berwenang, khususnya Kepala Kantor Disnaker Pemerintah Kota Depok maupun Biro Hukum Kemenakertrans, dapat menjelaskan masalah ini secara proporsional.

Terima kasih.




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya