Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ketegasan itu Perlu

Tomy Michael Tenaga edukatif FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
06/12/2016 06:20
Ketegasan itu Perlu
()

DULU sewaktu sekolah kita mendapat bekal bahwa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia lebih mengarah kepada menghormati dan menghargai.

Wujud menghormati dan menghargai pada masa itu sangatlah sederhana seperti adanya kerja bakti, membantu tetangga yang rumahnya terkena longsor, atau mengikuti upacara dengan khidmat.

Namun, perilaku sederhana itu saat ini tampaknya kurang relevan mengingat demokrasi diartikan kebebasan yang sebebas-bebasnya. Melakukan kecurangan dengan alasan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ialah hal lumrah saat ini.

Kecurangan yang dimaksud dapat berupa menggerakkan beberapa kelompok tertentu, melakukan perubahan-perubahan berkas digital, dan menciptakan koalisi bersyarat dalam hukum ketatanegaraan (partai politik atau pembuat kebijakan).

Apabila kecurangan-kecurangan tersebut tetap dibiarkan, ciri khas persatuan dan kesatuan khas Indonesia dapat berubah menjadi perpecahan.

Demokrasi dapat berubah menjadi tirani, bahkan despotisme.

Karena itu, satu-satunya cara yang masih bisa dipertahankan untuk menjaga eksistensi persatuan dan kesatuan bangsa ialah sikap tegas dengan melakukan penyelesaian secara hukum bagi siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum.

Jika ada yang mengatakan perbuatan tersebut menunjukkan negara semena-mena, paradigma demikian haruslah diubah.

Dalam kajian ilmu hukum, khususnya ilmu negara, dijelaskan bahwa negara ialah subjek hukum yang berkuasa.

Memang banyak pemikiran para tokoh yang melakukan proses tidak manusiawi seperti milik Thomas Hobbes Leviathan ataupun Niccolo Machiavelli The Prince demi mencapai teleologi yang sempurna.

Hampir sebagian besar menuju kepada kebaikan.

Lagi pula jika negara tidak bersikap tegas, sia-sialah Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa 'Indonesia adalah negara hukum'.

Tanpa bermaksud mengultuskan ilmu hukum dalam segala hal, tetapi jika segala sesuatunya masih berdasarkan kehendak sendiri tidak ada gunanya bernegara.

Mungkin saja, persatuan dan kesatuan bangsa akan terjaga dengan baik selama kita mampu mengetahui gerak angin timur dan angin selatan secara bersamaan.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya