Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SAYA karyawan PT Orica di Jakarta, supplier bahan peledak dan jasa pertambangan, yang berkantor pusat di Melbourne, Australia.
Saya mulai bekerja Juli 2011 dan di surat perjanjian kerja (SPK) disebutkan bahwa posisi pekerjaan saya berlokasi di Jakarta.
Saya mengerti perjalanan dinas ke lokasi tambang bawah tanah termasuk di dalamnya.
Pada 26 April 2016 manajemen perusahaan memberitahukan bahwa saya akan ditempatkan di lokasi tambang bawah tanah di Papua; juga dibicarakan mengenai mutual agreement (MA)/kesepakatan bersama jika tidak bersedia, dengan saya diminta memberi kalkulasi MA ke perusahaan.
Secara verbal saya sampaikan tidak bersedia karena gangguan kesehatan pendengaran (rekomendasi dokter spesialis THT) dan karena SPK saya menyatakan posisi pekerjaan saya berlokasi di Jakarta, saya mengerti ada perjalanan dinas ke lokasi tambang, bukan ditempatkan di lokasi tambang.
Saya kemudian memasukkan hitungan MA mengacu ke UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PKB Perusahaan.
Baru pada 9 Mei 2016 saya mendapat surat penugasan resmi untuk ditempatkan di tambang bawah tanah di Papua.
Secara tertulis saya menyatakan tidak bersedia dengan alasan yang pernah disampaikan di pertemuan awal.
Saya lampirkan juga hasil pemeriksaan dokter spesialis THT RS Khusus THT Proklamasi, RS Pondok Indah, dan RS Mitra Keluarga, Depok.
Hasil pemeriksaan mereka menyatakan saya menderita tuli campur telinga kiri dan kanan derajat sedang.
Para dokter tersebut merekomendasikan untuk menghindari sampai melarang untuk bekerja di daerah bising.
Akibatnya, masih di Mei 2016, perusahaan memberikan peringatan tertulis pertama dan terakhir (SP3), juga penugasan kedua untuk lokasi di Halmahera.
Saya tetap tidak bersedia dengan alasan tingkat kebisingan tambang bawah tanah bisa berdampak buruk bagi kesehatan pendengaran saya yang sudah terganggu.
Beberapa kali diskusi mengenai MA belum membuahkan kesepakatan.
Menurut perusahaan, kalkulasi MA saya terlalu tinggi, sedangkan menurut saya, kalkulasi perusahaan terlalu rendah karena sekitar kurang dari setengah kalkulasi yang saya ajukan berdasarkan UU No 13 Tahun 2003.
Sungguh saya tidak mengerti beberapa hari setelah diskusi tersebut, pada 21 Juli 2016 saya kembali diberi surat penugasan yang isinya sama seperti surat 9 Mei 2016, tetapi tanggal efektifnya berubah menjadi 1 Agustus 2016.
Bukankah saya sudah mendapatkan SP3 karena hal ini dan sedang ada proses MA?
Segera saya jawab tertulis tidak bersedia dengan alasan yang sama dengan sebelumnya.
Pada 1 Agustus 2016 pihak kantor mendatangi saya untuk mengambil kartu akses parkir, akses gedung, dan akses kantor; infonya ditugasi HR Business Partner Indonesia.
Saya menolak untuk menyerahkan karena tidak ada surat tertulis mengenai itu kepada saya.
Pada 2 Agustus 2016 saat saya berkantor dan akan melakukan presensi, nama saya sudah tidak tercantum di daftar nama karyawan Kantor Orica Jakarta.
Manajemen beralasan saya akan dianggap mengundurkan diri jika tidak berada di lokasi pertambangan pada 1-4 Agustus 2016.
Saya diminta lagi menurunkan nilai MA, yang setelah saya turunkan juga ditolak perusahaan.
Pada 5 Agustus 2016, saya diberi surat pemanggilan pertama karena dianggap mangkir.
Saya secara tertulis sudah menjelaskan seperti alasan-alasan saya sebelumnya.
Sebagai karyawan saya merasa telah terjadi perlakuan sepihak yang tidak semestinya oleh perusahaan.
Kepada ibu/bapak di Dinas Ketenagakerjaan, lembaga terkait, atau praktisi HR profesional yang berpengalaman, mohon pencerahannya.
Apa yang harus saya lakukan?
Bagaimana mekanisme penyelesaian menurut peraturan yang berlaku?
Apakah ini memang standardisasi praktik HR?
Apa hak dan kewajiban para pihak selama proses berlangsung?
Terima kasih.
Sabar MP Nababan
Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved