Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Respons Kementan atas Berita Manipulasi Program Pertanian

Dr Kuntoro Boga Andri, SP, MAgr Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian Republik Indonesia
26/4/2018 00:10
Respons Kementan atas Berita Manipulasi Program Pertanian
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

SESUAI dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang penggunaan Hak Jawab, bersama ini kami sampaikan surat tanggapan atas berita Laporkan Manipulasi Program Pertanian yang dimuat Harian Media Indonesia pada 23 April 2018, halaman 10. 1. Kementerian Pertanian selama ini memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan kedaulatan pangan.

Sebagai bentuk upaya mewujudkan swasembada bawang putih, Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan Nomor 38 Tahun 2017. Pada pasal 32, importir diwajibkan menanam dan menghasilkan 5% bawang putih dari total pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Kebijakan ini disusun dengan target bahwa pada 2021, Indonesia sudah bisa mewujudkan swasembada bawang putih. 2. Kebijakan wajib tanam bawang putih 5% tersebut telah mendapat respons berupa tekanan dari berbagai pihak yang meminta untuk membuka keran impor bawang putih tanpa persyaratan yang ketat.

Kebijakan ini dianggap merugikan sejumlah pelaku bisnis atau kelompok tertentu. Namun hingga saat ini, Kementerian Pertanian tetap teguh kepada Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK untuk mewujudkan kedaulatan pangan. 3. Kementerian Pertanian melalui Ditjen Hortikultura menemukan adanya indikasi kartel bawang putih.

Dugaan tersebut muncul dengan adanya disparitas harga bawang putih di Tiongkok sebagai negara asal bawang putih impor dengan harga bawang putih impor setelah sampai pasar Indonesia. Pengetahuan kami, harga bawang putih saat ini di Tiongkok hanya sekitar Rp8.000/kg ditambah biaya sortir dan ongkos kirim ke Indonesia sekitar Rp2.000/kg, sehingga total Rp10 ribu/kg sudah sampai Indonesia.

Dengan asumsi harga jual bawang putih minimal Rp30 ribu/kg dan izin impor diberikan untuk 125 ribu ton, keuntungan yang didapat importir mencapai Rp2,5 triliun. 4. Untuk menghentikan praktik kartel bawang putih, Kementerian Pertanian akan mengevaluasi 13 importir bawang putih yang mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Kementerian Pertanian juga akan melakukan verifikasi ketat terhadap wajib tanam yang sudah melakukan importasi bawangputih. Kementerian Pertanian akan bersikap tegas dengan melakukan blacklist terhadap importir yang terbukti melanggar peraturan. Kami berharap agar sebelum memuat pemberitaan, hendaknya terlebih dahulu melakukan klarifi kasi terhadap pihak Kementerian Pertanian.

Untuk pemberitaan yang telah dimuat seperti yang kami klarifikasi, kami menilai bahwa wartawan telah mengabaikan asas cover both side yang seharusnya diterapkan pada setiap berita. Ke depan, kami mengharapkan wartawan dapat tetap menjaga independensi terutama untuk isu-isu yang menyangkut kepentingan hajat masyarakat luas.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan agar masyarakat luas mendapatkan informasi yang faktual terkait dengan penerapan kebijakan wajib tanam 5% kepada importir bawang putih. Untuk itu, kami mohon kiranya tulisan ini dapat dimuat sebagai prioritas pada kesempatan pertama di Harian Media Indonesia terbitan berikutnya sebagai hak jawab. Demikian atas kesediaan Saudara memuat berita tersebut, kami ucapkan terima kasih.

Dr Kuntoro Boga Andri, SP, MAgr
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian Republik Indonesia



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya