Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kecewa dengan Pengadilan Negeri Bandung

Joe Lumens Kartono Cluster Delima 7, Bekasi
07/12/2017 08:45
Kecewa dengan Pengadilan Negeri Bandung
(THINKSTOCK)

PUTUSAN Mahkamah Agung berupa peninjauan kembali (PK) tidak mempunyai dampak hukum apa-apa di Pengadilan Negeri Bandung.

Mengapa saya berkata demikian? Meskipun sudah ada bukti putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung No 55 PK/Pdt/2005 yang membatalkan putusan kasasi No 1765 K/Pdt/2001, tidak bisa dilakukan eksekusi atau pemulihan kembali objek berupa rumah dan tanah oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Bahkan, putusan kasasi yang dibatalkan Peninjauan Kembali No 55 PK/Pdt/2005, berupa objek rumah dan tanah dan masih sita jaminan di Pengadilan Negeri Bandung bisa dilakukan pembuatan sertifikat.

Pembuatan sertifikat yang dibuat atas nama Tatang Supriatna, pihak yang dibatalkan putusan kasasinya, bisa diterbitkan di BPN Bandung.

Itu artinya sita jaminan di Pengadilan Negeri Bandung juga tidak mempunyai arti apa-apa oleh BPN Bandung.

Pertanyaan saya sebagai orang awam, apa putusan hukum di negeri ini sudah terbalik, putusan peninjauan kembali lebih rendah dari putusan kasasi?

Pertanyaan saya juga sebagai orang awam hukum, apa objek bangunan dan tanah masih sita jaminan di Pengadilan Negeri Bandung bisa dibuat sertifikat? Apa itu bukan salah satu perbuatan pidana?

Surat pembaca ini bukan untuk mencemarkan siapa pun, melainkan berdasarkan bukti yang saya miliki.

Melalui surat terbuka yang juga ditujukan kepada Mahkamah Agung dan BPN Bandung ini saya cuma meminta hak hukum dari putusan No 55 PK/Pdt/2005 untuk penyelesaian di Pengadilan Negeri Bandung.

Kirimkan keluhan dan komentar Anda tentang pelayanan publik ke e-mail: [email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik