Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Tingkatkan Peraturan Berkendara dan Fasilitas Transportasi Umum

Mega Tri Cayani
29/11/2017 10:14
Tingkatkan Peraturan Berkendara dan Fasilitas Transportasi Umum
(ANTARA/Asep Fathulrahman)

INDONESIA merupakan salah satu negara yang dipadati kendaraan, terutama kendaraan bermotor. Setiap tahunnya angka penjualan motor terus meningkat, bahkan Indonesia telah menjadi negara dengan kemacetan nomor tiga di dunia.

Ketegasan dan peraturan berkendara yang memperihatinkan di Indonesia seharusnya menjadi sorotan penting bagi pemerintah karena sudah banyak korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengemudi masih di bawah umur dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

SIM bahkan sudah menjadi hal yang mudah untuk didapatkan bagi masyarakat Indonesia asalkan berani bayar lebih mahal. Karena itu, pengawasan terhadap pembuatan SIM harus diperketat. Jangan sampai ada oknum yang meloloskan pembuatan SIM tanpa tes. Hal itu yang menyebabkan kurangnya pengetahuan pengendara tentang rambu lalu lintas.

Mereka sering abai terhadap masalah-masalah itu. Bahkan, pengendara sering abai pula dalam menggenakan helm saat berkendara. Kondisi itu dipermudah dengan keringanan membeli motor yang dapat membawa pulang motor tanpa membayar uang muka. Kalaupun ada uang muka, jumlahnya sangat kecil. Kondisi itu diperburuk dengan fasilitas transportasi umum yang belum memadai.

Seharusnya kendaraan umum juga dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap bagi penggunanya seperti AC, wifi gratis, tempat duduk yang nyaman, keamanan terjamin, rute tujuan diperluas, dan datang pada jam yang tepat. Bila hal itu terpenuhi, saya yakin masyarakat akan memilih kendaraan umum daripada kendaraan bermotor. Dengan kendaraan umum yang nyaman, mereka tidak perlu kepanasan saat musim kemarau atau kehujanan saat musim hujan tiba.

Kirimkan keluhan dan komentar Anda tentang pelayanan publik ke e-mail: [email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya