Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
SAYA adalah salah satu pembeli rumah di Royal Tajur Residence, Bogor, Jawa Barat. Saya membeli satu unit di perumahan tersebut dengan cara membayar secara tunai bertahap ke developer PT Tajur Surya Abadi selama 24 bulan dari Mei 2016 hingga April 2018.
Pembayaran cicilan selalu saya lakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan pada kontrak. Berdasarkan jadwal, serah terima rumah dilakukan pada September 2017 dan undangan serah terima pada 18 September 2017 juga sudah saya terima.
Namun, saat ingin melengkapi biaya administrasi serah terima, ternyata ada tambahan biaya surat notaris sebagai izin serah terima lebih awal dari waktu pelunasan yang harus saya bayarkan sebesar Rp3 juta. Saya merasa sangat keberatan dengan biaya tersebut karena biaya tersebut tidak dikomunikasikan saat awal perjanjian pembelian rumah.
Melalui surat pembaca ini, saya bermaksud menanyakan kejelasan serah terima rumah dan jika memang dibutuhkan surat notaris, saya meminta pihak Royal Tajur Residence untuk menanggung biayanya.
Kirimkan keluhan dan komentar Anda tentang pelayanan publik ke e-mail: [email protected]
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved