Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Menimbang Dana Haji untuk Infrastruktur

Suci Ayu Latifah Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, STKIP PGRI Ponorogo
11/8/2017 08:36
Menimbang Dana Haji untuk Infrastruktur
()

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi), seusai melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, (26/7), menyampaikan keinginannya menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur. Hal itu dilatarbelakangi pemerintahan Jokowi yang tengah gencar membangun infrastruktur secara berskala.

Munculnya pemikiran tersebut bermula karena mengetahui nilai dana haji mencapai sekitar Rp90 triliun. Tentu saja, jumlah sebesar itu jika benar diinvestasikan guna proyek pembangunan akan sangat bermanfaat.

Sayangnya, di balik munculnya fatwa penggunaan dana haji untuk sektor infrastruktur menuai kontroversi dari berbagai pihak. Pertama, jemaah haji takut jika pemerintah tidak benar-benar menggunakan dana itu untuk infrastruktur.

Kedua, pemerintah tidak sesegera mungkin mengembalikan uang jemaah. Ketiga, kewaspadaan atas jaminan uang jemaah aman.

Dengan beberapa permasalahan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto berkukuh dana haji adalah dana untuk keperluan jemaah haji.

Jika memang pembangunan infrastruktur dimaksudkan adalah pembangunan yang mengarah pada kebutuhan haji, seperti asrama haji, ini tidak akan menjadi masalah. Atau, dana haji boleh saja digunakan sebagai investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian (prudent), jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi kemaslahatan jemaah haji dan masyarakat luas. Alasan tersebut diberlakukan karena uang haji bukanlah uang sembarangan, melainkan dana umat.

Pasal 3 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) menyebutkan pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan: (a) kualitas penyelenggaraan ibadah haji, (b) rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji, dan (c) manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Ketiga tujuan itu jelas merujuk pada kebutuhan jemaah haji, mulai proses pemberangkatan, tiba di lokasi, hingga kembali ke Tanah Air.

Simpanan dana haji pun digunakan jemaah bila suatu hal terjadi ketika di Tanah Suci, misalnya sakit. Berdasarkan laporan dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), Senin (7/8) lalu, sebanyak 35 jemaah haji asal Indonesia tengah dalam perawatan khusus.

Rata-rata itu disebabkan menderita diabetes melitus, gangguan pernapasan, dehidrasi, dan kelelahan. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya disebabkan serangan jantung dan sesak napas.

Hal itu terjadi karena dipengaruhi dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Pertama, faktor internal berkaitan tentang usia dan penyakit yang diderita jemaah yang degeneratif dan kronis. Data menunjukkan usia para jemaah mayoritas 51-60 tahun mencapai 71.054 orang dan usia lanjut usia di atas 60 tahun mencapai 52.931 orang.

Berangkat dari persoalan jemaah haji di Tanah Suci, saran saya, fatwa penggunaan dana haji untuk sektor infrastruktur ini benar-benar dipikirkan secara matang. Calon jemaah sudah menyiapkan tabungan bertahun-tahun.

Alangkah baiknya agar dana haji diperuntukkan keperluan jemaah haji agar nantinya jemaah mendapatkan pelayanan yang baik ketika beribadah dan mereka dapat melakukan ibadah dengan tenang dan nyaman. Tentu saja, inilah yang diharapkan jemaah kita.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya