Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
SAYA termasuk pekerja malam karena waktu kerja saya dimulai setelah pukul 15.00 sehingga waktu selesai lewat pukul 23.00 WIB.
Saya pulang naik sepeda motor menuju rumah dan di jalan ada hal yang kadang sangat mengganggu, yakni lampu kendaraan dari arah berlawanan ada yang sangat terang berwarna putih.
Lampu berwarna putih terang yang bagi saya menyilaukan itu lebih banyak dipakai kendaraan roda empat.
Namun, ada juga sepeda motor yang menggunakan lampu putih menyilaukan itu.
Pada siang hari hanya motor yang tampak menggunakan lampu putih itu.
Efek menyilaukan berkurang karena suasana masih terang pada siang hari.
Namun, apabila suasana gelap karena mendung atau malam, menurut saya, efek menyilaukan itu menguat.
Saya paham bahwa lampu terang itu bertujuan keselamatan untuk si pengendara kendaraan.
Namun, jika lampu terang itu menyilaukan pengendara lain dari arah berlawanan, apakah hal itu tidak membahayakan?
Pengendara lain dari arah berlawanan bisa tidak dapat melihat selama beberapa detik akibat silau dan itu dapat membahayakan karena laju kendaraan menjadi tidak stabil lurus.
Saya mohon perhatian para pengguna kendaraan yang dilengkapi lampu putih terang itu agar memikirkan kembali penggunaan lampu itu.
Saya juga meminta perhatian aparat yang berwenang dalam urusan lalu lintas kendaraan untuk menimbang pembolehan kendaraan yang dilengkapi lampu putih terang itu.
Saya juga meminta pertimbangan produsen kendaraan untuk menimbang kembali penggunaan lampu putih terang itu sebagai lampu standar bawaan pabrik untuk kendaraan baru mereka.
Terima kasih saya sampaikan atas perhatian dan pertimbangan para pihak untuk lampu putih terang ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved