Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Izin Pelayanan Kesehatan Tanggap Darurat Harus Masuk di Kompetisi Sepak Bola

Akmal Fauzi
06/10/2022 19:28
Izin Pelayanan Kesehatan Tanggap Darurat Harus Masuk di Kompetisi Sepak Bola
Pesepak bola Timnas U-17 Indonesia Arkhan Kaka Putra (tengah) melakukan selebrasi setelah mencetak gol.(ANTARA)

PERSOALAN tanggap darurat kesehatan dalam sebuah pertandingan sepak bola jadi evaluasi yang perlu dilakukan menyusul tragedi di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang. Selama ini, pedoman yang sudah dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak dijalankan oleh pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam menjalankan kompetisi. 

Plt Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Sumarjaya mengatakan pedoman terkait tanggap darurat kesehatan dalam satu pertandingan sudah dibuat dan diserahkan ke PSSI namun itu tidak berjalan maksimal. 

Baca juga: TGIPF Tampung Masukan Komunitas Suporter Bola

Regulasi lain, kata Sumarjaya, juga sudah tertuang seperti dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 tahun 2019 Tentang Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu dan Permenkes Nomor 75  tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan. 

"Kami sudah buat pedomannya dengan PSSI terkait hal ini tahun 2021, tapi seperti memang belum berjalan," kata Sumarjaya saat ditemui usai rapat koordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan PSSI terkait evaluasi tragedi Kanjuruhan di Jakarta, Kamis (6/10) 

Berkaca dari tragedi Kanjuruhan, kata dia, perlu ada evaluasi khususnya dalam pelayanan kesehatan dalam satu pertandingan. Sumarjaya mengatakan, salah satu poin dari rapat koordinasi itu adalah tentang izin pelayanan kesehatan kegawatdaruratan bisa masuk untuk dalam izin pertandingan. 

Nantinya, Kemenkes akan membuat standar pelayanan kesehatan dalam satu pertandingan. Standar itu harus dipenuhi sebagai syarat untuk izin yang bisa dikeluarkan kepolisian dalam pengamanan satu pertandingan. 

Misalnya, kata Sumarjaya, terkait ketersediaan mobil ambulans dan jumlah tenaga kesehatan yang harus ada dalam satu pertandingan. 

"Berapa ambulans yang siap, selama ini kan hanya pelayanan kesehatan untuk pemain tidak untuk suporter. Lalu harus ada mini ICU, tenaga kesehatan yang disiapkan berapa," jelasnya. 

"Jadi izin itu mengikat sebagai syarat izin yang dikeluarkan kepolisian. Izin dari polisi itu ada syaratnya nanti, harus ada rekomendasi dari dinas kesehatan setempat tentang syarat pelayanan tanggap darurat kesehatan," lanjutnya. 

Sumarjaya menjelaskan, izin itu diharapkan tidak hanya sebagai formalitas, tetapi harus dijalankan dengan cek lapangan dan gladi resik sebelum pertandingan. 

""Pemberian rekomendasi itu tidak hanya di atas kertas harus dicek, harus ada gladi resik. ke mana orang keluar dari pintu stadion, bagaimana kesiapan tim di sana, berdasarkan populasi kegiatan itu berapa tim yang dibutuhkan," jelasnya. 

Sumarjaya menambahkan, di daerah-daerah sudah ada tim yang memahami dan terlatih terkait tanggap darurat kesehatan, tetapi selama ini panitia pelaksana pertandingan tidak menjalankannya. 

"Sebenarnya tidak ada masalah, tenaga ada, regulasi ada, tinggal ini bagaimana diimplementasikan," tegasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya