Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

PSSI Klaim Status Tersangka Jokdri tidak Terkait Pengaturan Skor

Antara
16/2/2019 11:04
PSSI Klaim Status Tersangka Jokdri tidak Terkait Pengaturan Skor
(ANTARA/Reno Esnir)

PERSATUAN Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) meluruskan status tersangka yang diberikan kepolisian kepada ketua umum mereka Joko Driyono pada Jumat (15/2).

Dikutip dari laman resmi PSSI di Jakarta, Sabtu (16/2), Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa menyebut bahwa status tersangka Joko Driyono tidak terkait dengan kasus pengaturan skor.

"Bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu," ujar Gusti Randa.

Kantor yang dipasang garis polisi di Rasuna Office Park adalah kantor PT Liga Indonesia. Penyegelan dilakukan pada Kamis (31/1).

Gusti yang juga anggota komite eksekutif PSSI ini pun menegaskan, organisasi PSSI tetap solid meski ketua umum mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Plt Ketum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka dan Tercekal

"PSSI solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres," tutur dia.

Sebelumnya,, Jumat (15/2), Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Polisi Argo Yuwono membenarkan Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar Indonesia.

Status tersebut ditetapkan setelah tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger serta dokumen-dokumen terkait pertandingan.

Kemudian buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah ponsel warna hitam, enam buah ponsel, satu bandel dokumen PSSI, dan satu buku catatan warna hitam.

Selanjutnya satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kwitansi, satu bandel dokumen dan satu buah tablet merek Sony warna hitam. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik