Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polisi akan Selidiki Dugaan Pengaturan Juara Persija

Siti Yona Hukmana
29/1/2019 10:08
Polisi akan Selidiki Dugaan Pengaturan Juara Persija
(Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono -- ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan)

KETUA Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono menyebut pihaknya bakal mendalami pernyataan Vigit Waluyo soal pengaturan kemenangan di Liga Indonesia. Vigit menyebut kemenangan di Liga 1 dan Liga 2 sudah diatur.  

"Semua informasi dari masyarakat, dari siapa pun akan kita kumpulkan, kita terima dan akan kita analisa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (28/1).

Argo menambahkan analisa penting supaya informasi yang diterima tidak hanya gosip.

"Apakah ada kekuatan hukum ataukah hanya fitnah atau hanya cerita-cerita orang," imbuh dia.

Dalam jumpa pers Kamis (24/1), Vigit mengaku gelar juara di kompetisi Liga 1 dan Liga 2 bisa diatur.

Baca juga: Butuh 30 Tahun Benahi PSSI dari Kondisi Sekarang

Menurut dia, mekanisme yang biasa dilakukan adalah tim yang sudah disetting jadi juara, akan memainkan laga kandang di awal dan akhir musim.  

"Ya bisa jadi mereka juara itu sudah disetting karena sesuai dengan yang saya sebutkan, siapa yang main di awal dan di akhir," ujar Vigit.

Pernyataan Vigit itu sontak menimbulkan kegaduhan. Persija dan PSS Sleman yang berstatus juara Liga 1 dan Liga 2 musim 2018 jadi sorotan.

Pernyataan itu langsung dibantah Persija. Kuasa hukum Persija Malik Bawazier menegaskan pernyataan yang dilontarkan Vigit tanpa didasarkan satu pun fakta.

Maka itu, pihak Persija tidak bisa memberikan toleransi atas pernyataan Vigit.

Kubu Macan Kemayoran menilai pernyataan Vigit jelas ditujukan untuk melakukan pembunuhan karakter (character assasination) terhadap Persija dan sekaligus pembohongan publik.

Pernyataan itu, kata Malik, bisa dikategorikan sebagai tindakan fitnah, pencemaran nama baik dan serangkaian perbuatan dan atau tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.

"Maka untuk itu, apabila dalam waktu dekat tidak ada permohonan maaf dan sekaligus koreksi dari saudara VW atas pernyataannya, Persija tentunya akan mereservir hak hukumnya untuk membuat langkah hukum yang tegas baik secara Pidana maupun Perdata," tegas Malik. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya