Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Satgas Telanjangi Para Mafia Bola

Isfan Harun
17/1/2019 16:23
Satgas Telanjangi Para Mafia Bola
(MI/Tosiani )

SEJAK dibentuk pada 21 Desember lalu, melalui surat nomor 3678 yang diinisiasi langsung atas arahan Kapolri Tito Karnavian, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola tengah mendalami dua laporan kasus dari pelapor yang berbeda terkait adanya dugaan pratik pengaturan skor yang melibatkan beberapa pihak baik internal maupun eksternal PSSI.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengungkapkan sejauh ini dari dua laporan dugaan praktik pengaturan skor, pihaknya telah menetapkan 11 tersangka, mulai dari seorang wasit hingga penjabat Exco PSSI.

"11 orang berbeda sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan masih terus didalami," ungkap Kombes Argo Yuwono saat di konfirmasi Media Indonesia, Kamis (17/1).

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Jadwalkan Pemanggilan Wakil Ketua Umum PSSI

Sebelas orang tersangka berasal dari dua kasus berbeda, yakni pertandingan Persibara Banjarnegara vs Ps Pasuruan. Dengan pelapor manajer Persibara Lasmi Indriyani. kala itu Lasmi mengaku dimintai sejumlah uang oleh petinggi PSSI Jawa Tengah guna pelicin tim persibara dalam mengarungi kompetisi Liga 3.

Yang terbaru satgas telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus ini ialah staf Direktur Penugasan Wasit di tubuh PSSI Mansyur Lestaluhu. Tersangka diduga memiliki peran penting dalam menentukan siapa wasit yang bertugas dalam sebuah pertandingan termasuk pada pertandingan Persibara vs Ps Pasuruan. Masyur dianggap memiliki peran dalaam menentukan berapa menit tambahan waktu dan kartu kuning dan merah dapat di atur oleh Mansyur, sambung Argo.

Empat lainya yakni bertugas sebagai perangkat pertandingan yakni, Deni Sugiarto (Pengawas pertandingan Persibara vs Ps Pasuruan); Purwanto (asisten wasit 1); Ramdan ( asisten wasit 2) dan Cholid Hariyanto (Wasit cadangan Persibara vs Persik Kediri).

Sehingga total dalam kasus ini Satgas antimafia boleh telah menetapkan 10 orang tersangka, setelah sebelumnya menetapkan yang terdiri dari Johar Ling Eng (Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jateng sekaligus Exco PSSI); Nur Safarid (wasit utama pertandingan Persibara vs Ps Pasuruan); Priyanto beserta anaknya Anik Yuni (keduanya mantan anggota Komite Wasit PSSI) ; dan Dwi Irianto alias Mbah Putih (Anggota Komite disiplin PSSI).

Dalam kasus lain, Satgas menetapkan Vigit Waluyo yang merupakan pemilik PSMP Mojokerto sebagai tersangka. Dari hasil keterangan terhadap tersangka yang telah diperiksa sebelumnya Vigit disinyalir memberikan uang sebanyak Rp115 juta kepada Dei Irianto guna memuluskan langkah PSMP Mojokerto pada kompetisi Liga 2.

Nantinya para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca juga: Keterangan Sekjen PSSI Kembali Digali Satgas Antimafia Bola

Sementara itu, meski sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian,status keanggotaan beberapa tersangka yang menjabat di tubuh PSSI statusnya masih tetap terdaftar sebagai anggota sah PSSI dan status keanggotanya baru akan dapat diputuskan melalui Kongres PSSI yang akan digelar pada 20 Januari mendatang di Bali, seperti yang disampaikan oleh anggota Executive Commite PSSI Gusti Randa "Bagi mereka yang tersandung kasus pengaturan skor itu statusnya baru dapat diputuskan melalui kongres resmi nanti," ujar Gusti

Lebih lanjut, Gusti juga menyebutkan PSSI sebagai induk organisasi memiliki kewajiban untuk memberikan fasilitas dalamm membantu anggotanya yang tersandung permasalahan dengan membentuk tim hukum yang diketuai langsung. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya